Padang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2024 di Kantor Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kota Padang, Senin (6/5/2024).
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Yusra yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Sijunjung Dori Kurniadi.
Muhammad Yursa mendalilkan Dori Kurniadi telah melanggar prinsip kemandirian karena pernah meminta dirinya mencari orang yang bersedia menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Sijunjung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Komunikasi ini terjadi pada akhir Juli 2023.
Selain itu, Teradu diduga mengirimkan uang kepada Pengadu sebesar Rp 1.750.000 untuk mengurus persyaratan Pengadu sebagai bakal calon legislatif.
Namun, Muhammad Yusra absen dalam sidang ini. Melalui surat tertanggal 4 Mei 2024, ia menyampaikan pencabutan terhadap aduan yang dibuatnya kepada DKPP.
Kendati demikian, Majelis memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang ini. Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah mengatakan, berdasarkan Pasal Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP tidak terikat dengan pencabutan aduan/laporan sepanjang pengaduan telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel.
“Oleh karena itu persidangan ini tetap kita lanjutkan tanpa kehadiran Pengadu,” kata Muhammad Tio Aliansyah.
Dalil-dalil Pengadu sebagaimana disebutkan dalam formular pengaduan pun dibantah oleh Dori selaku Teradu. Menurut Dori, komunikasi di antara dirinya dengan Yusran hanya terkait persyaratan pendaftaran Bacaleg.
Komunikasi ini terjadi karena Yusran merupakan adik tingkat (junior) dalam sebuah organisasi. Dori menambahkan, melayani dan menjawab komunikasi Pengadu juga dapat dikatakan sebagai sosialisasi untuk membantu Peserta Pemilu.
“Yang bersangkutan bilang kalau dia mau mencoba jadi calon legislatif, saya bilang silahkan. Dia minta semacam support dari saya,” ungkap Dori.
Kepada Majelis, ia pun mengaku heran dengan dalil dan pernyataan Yusran dalam sidang ini. Padahal, kata Dori, justru Yusran yang meminta dukungan dana kepada dirinya.
“Ini yang membuat saya kaget (kenapa diadukan ke DKPP). Saya tidak pernah minta-minta dia jadi caleg atau mencari caleg untuk partai lain. Saya juga tidak pernah menjanjikan dia terpilih,” terangnya.
Dalam sidang ini, Dori juga membantah telah mengirim uang sebesar Rp1.750.000 kepada Yusran.
Sidang ini dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumbar, yaitu Muhammad Taufik (unsur Masyarakat), Benny Aziz (unsur Bawaslu), dan Hamdan (unsur KPU). [Humas DKPP]