Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Penyeleggara Pemilu untuk Nomor Perkara 39-PKE-DKPP/III/2019 di Ruang Sidang DKPP, lantai 5 Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (20/3/2019) siang.
Teradu dalam perkara ini adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Selvi Katili. Keduanya diadukan terkait proses seleksi anggota kpu Provinsi Gorontalo periode 2018-2023. Sedangkan Pengadunya Zainuddin Hasiru dan Frengki Uloli dari Perkumpulan Jaringan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (JAMPER) Gorontalo.
Dalam persidangan, Frengki Uloli selaku Pengadu II menyebut Selvi Katili tidak sepantasnya menjadi anggota KPU Provinsi Gorontalo karena nilai yang diraihnya pada proses selesi masih di bawah ambang batas yang telah ditentukan. Proses seleksi anggota KPU Provinsi Gorontalo sendiri dilaksanakan pada 7 Maret 2018 dengan metode Computer Assited Test (CAT).
Berdasar Keputusan KPU RI No 35/PP.06-Kpt/05/II/2018, ambang batas nilai tes tertulis adalah 60, sedangkan nilai yang diraih Selvi 55,54.
“Teradu II adalah pihak yang dapat dikualifikasi tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Frengki.
Namun, ternyata Selvi justru tetap mengikuti tahapan seleksi hingga akhirnya dilantik sebagai anggota KPU Provinsi Gorontalo. Frengki berpendapat bahwa hal ini telah merusak citra penyelenggara Pemilu. Ia pun menyebut Arief Budiman sebagai pihak yang membiarkan tindakan Timsel KPU Provinsi Gorontalo yang tidak sejalan dengan pasal 28 ayat (4) UU 7/2017.
Menurut Frengki, posisi Arief sebagai Ketua KPU RI adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengangkatan dan penetapan anggota KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Ia mengatakan, Arief secara nyata telah bertentangan dengan sistem seleksi anggota KPU. Padahal ia sendiri yang membuat dan menetapkan Petunjuk Teknis proses seleksi KPU di daerah.
Dengan demikian, Frengki menilai Arief tidak menerapkan sistem pengawasan dan pengendalian internal secara baik. Selain itu, ia juga menyebut Arief tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga mengakibatkan Selvi lolos dan dilantik menjadi anggota KPU Provinsi Gorontalo periode 2018-2023.
“Teradu II sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf a dalam kedudukan dan jabatan sebagai anggota KPU Provinsi Gorontalo 2018 – 2023 harus diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya,” tegas Sekretaris JAMPER Gorontalo ini.
Sementara itu, Selvi menyatakan bahwa kelolosannya dalam proses seleksi Anggota KPU Provinsi Gorontalo merupakan wewenang dari Timsel. Menurutnya, keputusan Timsel sudah tepat karena memperhatikan keterwakilan perempuan sedikitnya 30 persen.
“Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis untuk menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu II,” kata Selvi.
Dalam persidangan Arief juga menyebut Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan olehnya dan tidak menyertakan bukti yang memadai guna menguatkan dalil pengaduan.
Kepada majelis sidang, Arief menyatakan telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. “Teradu I memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu,” ujar Arief.
Sidang ini dipimpin oleh Dr. Harjono sebagai ketua majelis dan anggota Prof. Muhammad, Dr. Alfitra Salamm, dan Dr. Ida Budhiati. [Wildan]