Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 271-PKE-DKPP/X/2024 di Ruang Sidang Utama DKPP Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Perkara ini diadukan oleh Ahmad Risky Harahap yang mengadukan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (Teradu I), Agus Arifin Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara (Teradu II) dan Zulhajji Siregar Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan (Teradu III).
Para Teradu diduga tidak mendiskualifikasi salah satu Caleg DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Dapil Tapanuli Selatan 3 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Menurut Pengadu, para Teradu telah melanggar Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Laporan Dana Kampanye.
Selain itu, Teradu III diduga menerima gratifikasi dari Caleg tersebut untuk tidak menindaklanjuti laporan Lembaga Monitor Penyelenggara Negara atas temuan ketidakpatuhan terhadap PKPU 18/2023 yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Para Teradu telah menyalahgunakan kebijakan dan melakukan pelanggaran administrasi karena telah meloloskan peserta Pemilu yang tidak melaporkan LPPDK yang terancum dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023,” ungkap Ahmad Risky Harahap.
Sementara itu, Ketua KPU Republik Indonesia Mochammad Afifuddin (Teradu I) membantah dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu. Ia menyebutkan apa yang disampaikan oleh Pengadu tidaklah benar.
Afif menerangkan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada pemilihan Anggota DPRD Tapanuli Selatan telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada tanggal 7 Januari dan LPPDK pada tanggal 28 Februari Tahun 2024.
“Laporan dimaksud itu berarti seluruh calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari PKB telah menyampaikan LADK dan LPPDK dalam rentang waktu yang diatur dalam PKPU,” terang Afif.
Selanjutya, Zuhajji Siregar selaku Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan (Teradu III) juga menegaskan bahwa pihaknnya tidak pernah menerima gratifikasi apapun. Ia menyebut aduan tersebut tidak berdasar karena pihaknya selalu berpegang teguh pada integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu.
Senada dengan Teradu I dan II, Zulhajji juga menyampaikan, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan telah menerima LADK dan LPPDK dari partai PKB melalui aplikasi SIstem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
“Pada hasil audit laporan dana kampanye di kantor akuntan publik yang mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai PKB hasilnya dinyatakan patuh,” tegasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Sedangkan Anggota Majelis diduduki oleh J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Humas DKPP]