Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik
penyelenggara Pemilu nomor perkara  216/DKPP-PKE-VII/2018, pada Jumat
(28/9/2018) pukul 13.30 WIB. Sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Gedung
Bawaslu Lantai 5 Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta. Bertindak selaku Ketua
majelis Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Ida Budhiati, dan Alfitra
Salamm.
Pengadu, Budi Maryono, anggota KPU
Kabupaten Sragen. Sedangkan pihak Teradu: Arief Budiman (ketua KPU RI) dan M.
Fajar S. A. K. Arif (ketua Bawaslu Provinsi  Jawa
Tengah).  Teradu juga menghadirkan mantan Timsel KPU Wilayah Provinsi
Jawa Tengah  sebagai pihak terkait.
Ini merupakan sidang pertama, dengan
agenda mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari
pihak Teradu. Pokok permasalahannya terkait dengan seleksi administrasi calon
anggota KPU Kabupaten Sragen.
Sidang berlangsung selama satu setengah
jam. Selanjutnya, Pengadu dan Teradu diberikan kesempatan untuk menyampaikan
keterangan tambahan berupa tertulis. “Keterangan tambahan paling lambat
diserahkan selama dua hari kerja, Selasa depan†kata Ketua Majelis Harjono.   [Teten
Jamaludin]
Â