Raja Ampat, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat Steven Eibe dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 72-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Rabu (21/6/2023).
Steven diadukan oleh Ketua Bawaslu Raja Ampat Markus Rumsowek bersama dua Anggota Bawaslu Raja Ampat, yaitu Kalansina Aibni, dan Agus Salim Wahon. Oleh ketiganya, Steven didalilkan memiliki jabatan lain selain Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat.
Anggota Bawaslu Raja Ampat Agus Salim Wahon mengungkapkan, Steven diduga dilantik menjadi Ketua DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Papua Barat periode 2021-2023 selagi aktif sebagai Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat periode 2018-2023.
“Beliau juga kerap tampil di ruang publik sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat,” katanya.
Ketua Bawaslu Raja Ampat Markus Rumsowek menyebut, hal ini telah melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017).
“Saudara Steven Eiben tidak bekerja penuh waktu sebagai Ketua/ Anggota KPU,” ucap Markus.
Dalil di atas pun tidak dibantah oleh Steven. Kepada Majelis, ia mengakui menjabat sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat periode 2021-2023.
Namun, Steven menegaskan telah mengajukan pengunduran diri sebagai jabatan tersebut pada Januari 2023. Saat ini sedang menunggu disahkannya pengunduran diri oleh DPP GAMKI.
“Proses ini agak lama karena DPP GAMKI sedang masa transisi, ada pergantian kepengurusan pada Maret 2023,” ungkap Steven.
Namun ketika ditanya lebih rinci oleh Majelis tentang bukti dan upaya yang ia lakukan untuk mempercepat proses pengunduran dirinya, Steven terdiam dan tak dapat menjawab.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah (Ketua Majelis) dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat Daya unsur KPU Fatmawati (Anggota Majelis). [Humas DKPP]