Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa
Manase Wandik, ketua KPU Kab. Puncak, Provinsi Papua, Selasa (30/1), pukul 10.
00 WIB. Ketua diadukan oleh tiga rekannya di KPU, Isak Telenggen, Penius
Dewelek Onime, dan Aten Mom, dan dari LSM Lembaga Pemantau Kinerja Komisi
Pemilihan Umum Olivia Pamela. Selaku
ketua majelis Prof Teguh Prasetyo, dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah:
Fegy Watimena, Ferry M Kareth, Sombuk Musa Yosep, melalui video conference di
kantor Bawaslu Provinsi Papua.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu dinilai tidak transparan dalam
pengelolaan keuangan dan tidak melibatkan anggota lain dalam pengelolaannya.
Selain itu, Teradu menjabat sebagai komisaris utama perusahan PT. Putra Awul
Keweng Mandiri, perusahaan tersebut bergerak di bidang properti yang saat ini
menangani proyek pembangunan guest house
milik pemerintah daerah Kabupaten Puncak yang bersumber dari APBD pemerintah
setempat. Teradu juga menjadikan rumah pribadi sebagai kantor KPU Kab Puncak
dengan biaya sewa sebesar 400 juta rupiah/tahun. “Angka tersebut sangat
tinggi,†katanya.
Namun Manase Wandik membantah semua dalil-dalil yang diadukan oleh para
Pengadu. Dia mengatakan, setiap rapat penetapan tahapan, program, dan jadwal,
dia selalu melibatkan seluruh anggota KPU Kab. Puncak, termasuk dalammengambil
keputusan.
“Sangat tidak mungkin saya tidak melibatkan seluruh anggota KPU dalam proses-proses
pengambilan keputusan mengingat apabila dalam suatu rapat atau musyawarah, jika
anggota tidak memenuhi quorum maka keputusan menjadi tidak sah,†ucap dia.
Sementara terkait perusahaan PT. Putra Awul Keweng Mandiri, Teradu
menerangkan bahwa perusahaan tersebut milik istrinya. Ia sebagai direktris
perusahaan tersebut dan keberadaan Teradu dalam perusahaan adalah sebagai
komisaris. “Saya tidak pernah memanfaatkan posisi sebagai anggota KPU untuk
mengurus proyek dari dana APBD Kabupaten Puncak. Proyek-proyek dari dana APBD
Kabupaten Puncak yang ditangani selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah,†kilahnya.
Mengenai rumah pribadi yang disewakan untuk menjadi kantor KPU Kab
Puncak, Teradu mengatakan sejak
terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Puncak sampai dengan saat ini
tidak memiliki kantor sekretariat tetap.
Karena kondisi tersebut, maka Pemerintah setempat menyiapkan kantor
sekretariat KPU Kabupaten Puncak dengan cara mengontrakkan rumah yang dianggap
layak.
“Sebelum menjadi anggota KPU Kabupaten Puncak, saya adalah Karyawan pada
PT. Freeport Indonesia selama 15 tahun, sehingga saya telah memiliki sejumlah
harta kekayaan yang diduga oleh Para Pengadu sebagai hasil dari penyalahgunaan
keuangan negara. Istri saya juga memiliki sejumlah perusahaan yang telah
menghasilkan sejumlah harta benda berupa rumah, kendaraan roda empat, tanah,
dan rumah kost,†papar Teradu.
Adapun rumah kontrakan yang ditempati sebagai Kantor Sekretariat KPU
Kabupaten Puncak adalah milik isteri Teradu. Biaya Kontrak kantor Sekretariat
KPU Kabupaten Puncak dianggap tinggi karena pembangunan rumah di tanah Puncak
sangat besar. “Tinggi biaya sewa karena untuk biaya pembangunan dan pengadaan
bahan bakunya harus melalui pesawat,†jelas Sarah Wandik, istri Teradu saat
memberikan kesaksian. [Teten:Susi]