Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 130-PKE-DKPP/IV/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Perkara ini diadukan oleh Rifiq Syahri. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Adi Susanto.
Pengadu mendalilkan teradu menerima uang sebesar Rp417.000.000 dari sejumlah calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan janji menambah perolehan suara di tingkat TPS, kecamatan, serta kabupaten pada pemilu tahun 2024.
“Sebagian uang yang diterima oleh teradu telah dikembalikan kepada saksi atas nama Ade Herlanda Harahap, setelah ada publikasi secara luas di media massa terkait ini,” ungkap pengadu, Kamis (14/8/2025).
Uang tersebut dikumpulkan saksi, Ade Herlanda Harahap, dari sejumlah calon Anggota DPRD Labuhanbatu Utara dan DPRD Provinsi Sumatera Utara dari PDI Perjuangan (PDIP). Saksi disebutkan mengumpulkan uang itu setelah teradu berkomitmen membantu pemenangan dalam pemilu legislatif tahun 2024.
“Harapan para caleg ini (kepada teradu) dibantu 10 suara per TPS, namun saat itu teradu malah bisa menggelembungkan suara sampai 15 suara per TPS. Tanpa keraguan kemudian saksi menyerahkan uang tersebut sebagai setoran awal,” ungkap Rifiq.
Namun, tambahan suara yang dijanjikan teradu sama sekali tidak terealisasi. Singkat cerita, saksi bersama sejumlah caleg kemudian bertemu dengan teradu dan dicapai kesepakatan pengembalian uang 100 persen.
Kesepakatan itu tidak ditepati oleh teradu. Diketahui teradu baru mengembalikan uang sebesar Rp343.000.000 dengan rincian Rp317.000.000 dikembalikan tunai, dan Rp26.000.000 melalui transfer bank.
Sementara itu, sanksi Ade Herlanda Harahap menuturkan beberapa kali meminta sisa uang yang dijanjikan teradu. Namun upayanya selalu gagal dan berujung pemblokiran nomor telepon saksi oleh teradu.
“Jika uang saya dikembalikan tidak mungkin sampai di sini (sidang DKPP),” ungkapnya.
Jawaban Teradu
Teradu, Adi Susanto, membantah seluruh dalil yang disampaikan pengadu dan saksi dalam sidang pemeriksaan, baik itu terkait menerima uang sejumlah Rp417.000.000 maupun membantu menambah suara caleg DPRD Labuhanbatu Utara dan DPRD Provinsi Sumatera Utara dari PDI Perjuangan.
“Terkait pertemuan teradu dengan saksi dan para caleg, kemudian menyerahkan uang sebesar Rp417.000.000, itu tidak benar dan teradu tidak pernah menerima uang seperti yang disampaikan pengadu,” kata Adi.
Teradu menambahkan dalam rekapitulasi perolehan suara di tingkat TPS, kecamatan, maupun kabupaten pada pemilu legislatif tahun 2024 tidak ditemukan indikasi penggelembungan suara. Termasuk dari calon Anggota DPRD Labuhanbatu Utara dan DPRD Provinsi Sumatera Utara dari PDI Perjuangan.
Selain itu, janji menambah 10 – 15 suara per TPS dinilai teradu tidak masuk akal. Menurutnya, hal tersebut di luar kemampuan teradu meskipun sebagai penyelenggara pemilu.
“Teradu tidak pernah menerima uang, apalagi berjanji seperti itu yang rasanya jauh di luar kemampuan,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan ini, turut hadir sebagai pihak terkait, antara lain KPU Provinsi Sumatera Utara, KPU Labuhanbatu Utara, dan Anggota Bawaslu Labuhanbatu Utara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yakni Hisar Siregar (unsur masyarakat), Frendianus Joni Rahmat Zebua (unsur KPU), dan Romson Poskoro Purba (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)