Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kota Tebing Tinggi Abdul Khalik dalam sidang pemeriksaan yang diadakan secara virtual pada Rabu (1/2/2023).
Abdul Khalik berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh M. Hamonangan Purba karena diduga tidak bekerja penuh waktu lantaran mengambil studi S3 dan menjadi dosen saat menjadi Ketua KPU Kota Tebing Tinggi.
M. Hamonangan Putra mengungkapkan awalnya ia mendengar informasi ini dari sejumlah orang. Kepada majelis ia mengaku telah mendatangi STAI Kota Tebing Tinggi, perguruan tinggi yang diduga menjadi tempat Abdul Khalik menjadi dosen, untuk memastikan kebenaran informasi yang ia dapatkan.
Di kampus tersebut, Hamonangan pun bertanya kepada mahasiswa tentang keberadaan Abdul Khalik. “Beliau sedang tidak ada, Pak,” kata Hamonangan menirukan jawaban mahasiswa yang ditemuinya.
Ia menambahkan, mahasiswa tersebut juga mengkonfirmasi bahwa Abdul Khalik memang menjadi tenaga pengajar di STAI Kota Tebing Tinggi.
Hanya saja, Hamonangan mengaku bahwa dirinya tidak sempat menunjukkan foto Abdul Khalik kepada mahasiswa yang ditemuinya untuk lebih memastikan Abdul Khalik yang ia maksud tidak berbeda orang dengan Abdul Khalik yang dimaksud si mahasiswa.
Dalam sidang ini Hamonangan menyertakan sejumlah alat bukti, di antaranya adalah salinan jadwal perkuliahan mahasiswa STAI Tebing Tinggi dan daftar nama dosen STAI Tebing Tinggi.
Ketua Majelis sidang ini diduduki oleh Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. Sedangkan posisi Anggota Majelis diisi tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Kusbianto (unsur Masyarakat), Benget Manahan Silitonga (unsur Unsur KPU), dan Syafrida R. Rasahan (unsur Unsur Bawaslu).
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dan semua pihak berada di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Jawaban Teradu
Abdul Khalik membantah semua dalil yang disebutkan Pengadu. Menurutnya, ia memang pernah menjadi tenaga pengajar di STAI Tebing Tinggi tapi telah mundur sejak dilantik sebagai Anggota KPU Kota Tebing Tinggi.
“Saya tidak mengajar di perguruan tinggi mana pun sejak Oktober 2018,” kata Abdul Khalik.
Kendati demikian, ia mengaku kerap berkunjung ke kampus STIA Tebing Tinggi. “Terkadang hari sabtu saya datang untuk berbincang-bincang,” katanya.
Ia menambahkan, pencantuman nama dirinya dalam daftar nama dosen memang sepengetahuan dirinya lantaran pihak kampus meminta tolong untuk memasukkan namanya untuk memenuhi syarat akreditasi.
Kepada majelis, Abdul Khaliq mengakui bahwa dirinya mengiyakan permintaan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada kampus tersebut.
“Saya mengizinkannya dengan catatan kalau nanti terjadi masalah, perguruan tinggi harus menjelaskan,” ungkapnya.
DKPP sendiri telah berupaya menghadirkan pihak STAI Tebing Tinggi dalam sidang ini. Namun, pihak STAI Tebing Tinggi hanya mengirimkan keterangan tertulis.
Dalam keterangan yang ditandatangani oleh Ketua STAI Tebing Tinggi Chairuddin Siregar, STAI menyatakan bahwa Badul Khalik tidak mengajar perkuliahan pada semester ganjil Tahun Ajaran 2022/2023.
“Adapun pemakaian nama pada jadwal perkuliahan yang ada adalah sebagai tanda yang bersangkutan sebagai penanggung jawab mata kuliah dimaksud, namun selama ini perkuliahan diisi oleh dosen lain,” demikian tertulis dalam keterangan tersebut. [Humas DKPP]