Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 67-PKE-DKPP/IV/2023 secara hibrid pada Kamis (22/6/2023).
Perkara ini diadukan oleh Anggi Abdul Rahman Harahap dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Januka Kota Bogor. Ia mengadukan Ketua KPU Kota Bogor Samsudin.
Samsudin didalilkan tidak menjaga kehormatan dan telah mencederai asas moral, etika, dan filosofi sebagai penyelenggara Pemilu atas ucapan yang tidak senonoh di acara Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaran Tahapan Pemilu yang diadakan Bawaslu Kota Bogor.
Sebagai penyelenggara Pemilu, Teradu dinilai tidak pantas mengucapkan kata-kata seksisme yang mengandung unsur kecabulan kepada salah satu peserta dalam forum tersebut.
“Ketua KPU bogor mengatakan saya ingin memangku adik Aulia dan pantun yang berbunyi Aura Kasih Mandi Junub,” tutur Anggi dalam sidang pemeriksaan.
Ditegaskan Anggi, kata-kata tersebut tidak sepatutnya disampaikan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya berkomitmen menjaga dan memegang teguh moral, etika, serta prinsip penyelenggara Pemilu.
“Meskipun saya tahu itu hanya candaan, tapi jangan bawa bercandaan seperti itu di forum publik,” ucapnya.
Sementara itu, Samsudin membantah seluruh dalil yang disampaikan Anggi. Pengaduan tersebut dinilai kabur, tidak benar, dan tidak disertai dengan bukti yang jelas.
Ucapan tersebut, sambung Samsudin, bertujuan mencairkan suasana kegiatan. Pantun yang disampaikan juga bertujuan baik yakni mengajak seluruh peserta menjaga kerukunan jelang Pemilu.
“Pantun tersebut harus dilihat secara utuh, isi pantun yang sampaikan justru mengajak untuk menjaga kerukunan. Tidak ada maksud melecehkan dan sebagainya,” kata Samsudin.
Samsudin mengungkapkan tidak ada kegaduhan atau protes dari peserta terkait pantun atau ucapannya. Dalam kegiatan tersebut, ia juga menyampaikan permohonan maaf langsung jika ada perkataan yang tidak berkenan kepada peserta.
“Saat acara semua baik-baik saja, tidak ada teguran dari moderator atau peserta yang merupakan pemantau Pemilu. Saya sampaikan juga permohonan maaf langsung, usai acara tidak ada kegaduhan,” lanjutnya.
Bawaslu Kota Bogor selaku tuan rumah, ujar Samsudin, tidak menyampaikan keberatan atau teguran baik secara lisan atau tulisan atas ucapan dan pantunnya di acara tersebut.
“Sejak kegiatan dilaksanakan hingga hari ini, tidak ada teguran oleh Bawaslu Kota Bogor,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang ini Bawaslu Kota Bogor menjadi Pihak Terkait. Keterangannya menguatkan pernyataan yang disampaikan Samsudin dalam persidangan.
Sidang dipimpin oleh J. Kristiadi selaku Ketua Majelis dari Jakarta bersama I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota Majelis).
Anggota Majelis lainnya yakni Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat antara lain Tatang Odjo Suardja (unsur masyarakat), Sutarno (unsur Bawaslu), dan Agus Hasbi Noor (unsur KPU) berada di Kota Bandung bersama Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, dan Saksi. [Humas DKPP]