Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 18-PKE-DKPP/I/2019 melalui video conference dari Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Nomor 3 Jakarta Selatan dengan Mapolda Maluku Utara, Jalan Kapitan Pattimura, Kalumpang, Kota Ternate, Maluku Utara pada Senin (18/2/2019).
Sidang ini adalah sidang pertama dengan agenda pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai, Saima Nuang. Pengadu dari perkara ini adalah Lukman Wangko, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai. Ia melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai karena telah melakukan swafoto dengan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Sandiaga Uno dalam pertemuannya di Bandara Sultan Babullah Ternate, Maluku Utara.
“Saudara Teradu, anda berswafoto dengan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Sandiaga Uno dilakukan dalam konteks apa?” tanya Ketua Majelis Sidang, Fritz Edward Siregar.
Teradu menjawab dalil aduan Pengadu bahwa hari Selasa tanggal 6 November 2018, Teradu berencana pulang ke Morotai melalui Bandara Sultan Baabullah Ternate setelah selesai kegiatan Rakor yang dilaksanakan KPU Provinsi Maluku Utara.
“Saat di ruang tunggu, saya secara tidak sengaja berpapasan dengan Sandiaga Uno dan secara spontan meminta berfoto, kejadiannya sekitar pukul 12.07 WIT” jelas Saima.
Sidang Nomor Perkara 18-PKE-DKPP/I/2019 ini dipimpin oleh anggota DKPP Fritz Edward Siregar sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara yakni, Sri Haryanti Hatary (Unsur Masyarakat), Aslan Hasan (unsur Bawaslu) dan Syahrani Somadayo (unsur KPU). [Dita]