Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 236-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Jumat (6/12/2024).
Perkara ini diadukan oleh Rohani yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Pankajene dan Kepulauan (Pangkep) Ichlas.
Rohani mendalilkan bahwa Ichlas diduga telah memberikan perintah secara terstruktur, sistematis, dan masif kepada sejumlah orang, di antaranya adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Minasatene dan Ketua PPK Marang, untuk mendukung salah satu Caleg DPR RI dari salah satu partai politik pada Pemilu 2024.
Menurut Rohani, Ichlas juga menjanjikan uang kepada Ketua PPK Minasatene dan Ketua PPK Marang jika mereka melakukan perintah tersebut.
“Perbuatan Teradu telah membuat gaduh dan mengalihkan fokus kerja Ketua PPK se-Kabupaten Pangkep,” kata Rohani.
Ketua PPK Minasatene yang bernama Hamzah Hasan dan Ketua PPK Marang yang bernama Warda tidak lagi menjabat selepas Pemilu 2024 usai. Keduanya juga hadir sebagai Saksi dalam sidang ini.
Sementara Ichlas membantah segala tuduhan yang diarahkan padanya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan perintah untuk memenangkan caleg tertentu.
Kepada Majelis, Ichlas juga menolak telah menjanjikan uang kepada sejumlah pihak, termasuk kepada Hamzah Hasan dan Warda sebagaimana yang disampaikan oleh Rohani.
Menurut Ichlas, kesaksian Hamzah Hasan dan Warda dalam sidang ini bermotif untuk menjatuhkan dirinya lantaran keduanya tidak terpilih menjadi PPK dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Dalil-dalil yang disampaikan Pengadu terlihat merupakan skenario belaka yang hanya ingin menjatuhkan Teradu dan Saksi juga melampiaskan rasa kekecewaannya karena tidak lolos dalam proses rekrutmen Pilkada 2024,” terangnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah bersama tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Fauzia P. Bakti (unsur Masyarakat), Tasrif (unsur KPU), dan Saeful Jihad (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]