Ambon, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 134-PKE-DKPP/XI/2020 pada Rabu (2/11/2020) pukul 09.00 WIT.
Dalam sidang ini, DKPP akan memeriksa Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu Mustafa Darakay, S.Sos, M.Si. Ia diadukan oleh Bakal Calon Bupati dalam Pilkada Kepulauan Aru Tahun 2020, Viktor Sjair.
Dalam pokok aduannya, Viktor mendalilkan bahwa Mustafa Darakay telah melingkari nama-nama dukungan pada formulir model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan Desa Rebi, Kecamatan Aru Selatan Utara. Mustafa juga diduga menyebut nama-nama yang telah dilingkari tidak boleh turun verifikasi faktual.
“Beta punya saudara-saudara jadi Beta tahu dong dan kamong seng akan dapat satu suara pun di beta punya Desa Rebi,” ungkap Viktor.
Kalau diindonesiakan, kalimat itu berarti,”Saya punya saudara-saudara jadi saya tahu mereka dan kalian tidak akan dapat satu suara pun di Desa Rebi”.
Selain itu bahwa hasil verifikasi faktual yang dilakukan PPS di Desa Rebi pada tanggal 8-16 Agustus 2020 dari jumlah dukungan perbaikan Bakal Calon Perseorangan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) administrasi yang tercantum pada form model BA.6-KWK Perseorangan Perbaikan adalah 57 dukungan.
Sedangkan sebelumnya jumlah dukungan yang memenuhi syarat mencapai 139 dukungan.
Dalil-dalil di atas pun dibantah oleh Mustafa. Ia mengungkapkan dalam proses verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan B.1.1-KWK untuk Desa Rebi, Kecamatan Aru Selatan Utara, pada 4 Agustus 2020, ia tidak mengucapkan kalimat sebagaimana yang disebutkan Viktor.
Menurut Mustafa, yang ia sampaikan pada saat itu adalah, “Teman-teman tolong kerja betul dan jangan sampai yang memenuhi syarat dibuat tidak memenuhi syarat”.
Kepada majelis, Mustafa menyatakan bahwa tudingan yang disampaikan Viktor kepadanya sangat mengada-ada dan tidak berdasar.
Terkait dugaan perubahan dukungan, Mustafa menjelaskan bahwa 139 dukungan yang disebut Pengadu telah diverifikasi faktual oleh PPS Desa Rebi.
“Dari verifikasi faktual itu, 57 dukungan memenuhi syarat dan 82 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Alfitra Salamm, APU selaku Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku sebagai Anggota Majelis, yaitu Efie Baadilla SH., MH (Unsur Masyarakat), Thomas Romalatu Wakano, SH (Unsur Bawaslu), dan Engelbertus Dumatubun (Unsur KPU). [Humas DKPP]