Pekanbaru, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni, dalam sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode penyelenggara pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru, Kamis (24/3/2022).
Maria diadukan oleh Manuhar Silaen karena diduga rangkap jabatan, yaitu masih berstatus sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar pada 28 Januari 2021 s/d 24 September 2021.
Menurut Manuhar, Maria telah mengikuti proses seleksi PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar sejak 2019. Pada saat itu, kata Manuhar, Maria telah menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Kampar.
“Pada 18 April 2019 atau sehari setelah hari pemungutan suara Pemilu 2019, Teradu diduga meninggalkan tugas sebagai Komisioner KPU Kabupaten Kampar karena mengikuti kegiatan pemeriksaan kesehatan calon PPPK di RSUD Bangkinang,” ungkap Manuhar.
Manuhar juga mengungkapkan bahwa Maria secara resmi menjadi PPPK dengan keluarnya SK Bupati kampar Nomor: SK.815-PPPK/BKPSDM-PPI/51 pada 28 Januari 2021.
“Hal ini sempat ramai diberitakan oleh media lokal,” katanya.
Ia menambahkan, Maria sendiri sudah menjadi Guru Honorer yang bertugas di SMP Negeri 5 Tambang sejak 2004.
Dalam sidang, Maria memang mengakui dirinya memang mengikuti proses seleksi PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar sejak 2019.
Namun, ia membantah jika disebut meninggalkan tugasnya sebagai komisioner KPU Kabupaten Kampar untuk mengikuti proses seleksi PPPK Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar.
Menurutnya, sangat mustahil jika ia meninggalkan tugasnya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Kampar mengingat saat itu masih dalam tahapan genting Pemilu 2019.
Ia mengungkapkan, proses seleksi awal PPPK Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar diikutinya pada 16 Februari, 19 Februari, dan 23 Februari 2019. Saat itu, katanya, ia belum dilantik menjadi Komisioner KPU Kabupaten Kampar.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya telah mengundurkan diri sebagai Guru Honorer di SMP Negeri 5 Tambang pada 4 Maret 2019, atau sehari sebelum dilantik sebagai Komisioner KPU Kabupaten Kampar periode 2019-2024.
“Pada 18 April 2019 saya berada di KPU Provinsi Riau dalam rangka konsultasi terkait pemusnahan surat suara Pemilu 2019. Saya tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan calon PPPK di RSUD Bangkabinang saat itu,” ungkap Maria.
Maria melanjutkan, ia telah mengajukan permohonan non aktif sebagai PPPK kepada BKPSDM Kabupaten Kampar pada 1 Maret 2021.
“Teradu hanya fokus menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Komisioner KPU Kabupaten Kampar dan tidak pernah menjalankan tugas sebagai PPPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa permohonan ini diajukan bukan karena pemberitaan media massa. Menurutnya, ia mengajukan permohonan non aktif pada 1 Maret 2021, jauh sebelum media massa memberitakan dirinya memiliki rangkap jabatan pada September 2021.
“Permohonan Teradu terhambat karena pensiunnya Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Kabupaten Kampar. Tapi saya tetap berkonsultasi dengan BKN Regional XII tentang permohonan penonaktifan saya sebagai PPPK,” ungkap Maria.
Maria menambahkan, ia tidak lagi menjadi PPPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Riau dengan keluarnya Keputusan Bupati Kampar Nomor 888-558/IX/2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PPPK atas nama Maria Aribeni, pada 24 September 2021.
Dalam keputusan tersebut, kata Maria, disebutkan bahwa dasar keputusan ini adalah karena dirinya tidak pernah menjalankan tugas sebagai PPPK.
“Keputusan Bupati Kampar ini membuktikan bahwa Teradu tidak memiliki rangkap jabatan,” ungkapnya.
Sidang ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis yang didampingi oleh Indra Safri (TPD Provinsi Riau unsur Masyarakat) dan Hasan (TPD Provinsi Riau unsur Bawaslu). [Humas DKPP]