Tanjung Pinang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 290-PKE-DKPP/XI/2024 yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjung Pinang, Kamis (17/4/2024).
Perkara ini diadukan oleh Tarmizi. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay.
Tarmizi mendalilkan Haris Daulay telah melakukan tindakan melawan hukum pada saat pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. Haris diduga telah menetapkan calon legislatif dari Partai Demokrat pada Dapil 3 yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Menurut Tarmizi, penetapan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 2023 tentang pencalonan 30% perempuan tiap Dapil DPR/DPRD.
“Partai tersebut hanya memenuhi keterwakilan perempuan untuk Dapil 3 Kabupaten Bintan hanya sebesar 28,6% dari total 7 orang dengan komposisi lima orang laki-laki dan dua orang perempuan,” ungkap Tarmizi.
Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay, membantah dalil aduan yang disampaikan pengadu. Ia mengatakan telah bekerja sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Haris menjelaskan bahwa sebelum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi bersama dengan partai politik dalam melakukan pencermatan terhadap persetujuan atas rancangan DCT.
“Pada saat rapat tersebut tidak ada keberatan hingga tahapan penetapan calon sebagaimana dalil pengaduan pengadu,” ungkapnya.
Kepada Majelis, Haris juga menjelaskan telah mengumumkan DCT melalui media cetak dan elektronik sebagai bukti bahwa penyelenggaraan tahapan pencalonan dilakukan dengan prinsip terbuka sesuai dengan kaidah keterbukaan informasi publik.
“Teradu dalam menyelenggarakan seluruh rangkaian tahapan juga turut melibatkan Bawaslu Kabupaten Bintan, namun saya tidak pernah menerima saran perbaikan atau rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bintan atas ketentuan 30% keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024,” pungkasnya.
Sidang pemeriksaan kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah,yang didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah dari Provinsi Kepulauan Riau, antara lain: Suryadi (unsur masyarakat), Maryamah (unsur Bawaslu), dan Indrawan Susilo Prabowoadi (unsur KPU). [Humas DKPP]