Bandung, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 88-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (21/7/2023).
Perkara ini diadukan Cecep Supriatna, bakal calon DPRD Kabupaten Bandung dari Partai Hanura pada Pemilu tahun 2024. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya.
Agus Baroya didalilkan oleh Cecep tidak professional dalam penataan, menyusun, serta mengumumkan rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan tidak berdasarkan kajian komprehensif.
Menurut Cecep, penataan Dapil hanya berdasarkan asumsi-asumsi tanpa kajian mendalam terkait perbedaan antar wilayah di Kabupaten Bandung.
“Teradu semena-mena dalam melakukan penataan Dapil dengan tidak melakukan kajian mendalam, hanya berdasarkan akal sehatnya saja,” ungkap Cecep.
Pengadu menyebut Teradu juga telah berbohong terkait jadwal tahapan uji publik rancangan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bandung. Kegiatan itu diklaim Agus telah selesai dilaksanakan, padahal belum sama sekali.
Padahal, sambung Cecep, dirinya berniat memberikan usulan penataan Dapil untuk wilayah Kabupaten Bandung berdasarkan kajian yang ia telah lakukan.
“Teradu menyatakan tanggal 14 Desember sudah selesai uji publik, tapi ternyata tanggal 15 itu masih dilaksanakan uji publik, saya merasa dihalang-halangi,” tutur Cecep.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya (Teradu) dengan tegas menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu.
Agus menegaskan penataan Dapil di Kabupaten Bandung memedomani prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan sistem yang proporsional, integralitas wilayah, kohesivitas, kesinambungan, dan prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama.
Dalam penetapan Dapil, kata Agus, KPU Kabupaten Bandung melakukan berbagai tahapan dan melibatkan berbagai unsur yang berekompeten dalam bidang Pemilu.
“Pengambilan keputusan ini dilakukan melalui pleno bersama Anggota KPU yang lain juga, bukan keputusan saya pribadi,” tegas Agus.
Kepada Majelis, Agus menyampaikan pihaknya terbuka terhadap saran, aspirasi, usulan atau masukan dari seluruh unsur masyarakat atau partai politik tentang penataan Dapil.
“Ini dapat dibuktikan karena kami selalu mengumumkan setiap hasil atau proses tahapan di media sosial KPU Kabupaten Bandung,” ungkapnya.
Terkait dalil aduan yang menyebutkan Teradu tidak jujur mengenai jadwal Tahapan uji publik, Agus menerangkan bahwa hal tersebut tidak benar.
Menurutnya, jadwal uji publik terkait rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi itu dilaksanakan sebanyak dua kali, pada tanggal 14 dan 15 Desember 2022.
“Ini sebenarnya hanya kesalahpahaman saja, parpol lain banyak yang datang dan kami juga melibatkan berbagai mancam unsur untuk ikut terlibat dalam uji publik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi. Bertindak sebgai Anggota Majelis adalah Ratna Dewi Pettalolo dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat terdiri dari Nina Yuningsih (unsur KPU) dan Tatang Odjo Suardja (unsur masyarakat). [Humas DKPP]