Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa Ketua Kab. Waktobi, Abdul Rajab dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Selasa (9/7). Ia hadir sebagai Teradu dalam perkara nomor 121-PKE- DKPP/VI/2019 yang diadukan oleh Filman Ode, yang memberikan kuasa kepada Bosman (Advokat). Sidang ini berlangsung melalui video conference antara Mabes Polri di Jakarta dan Polda Sulawesi Tenggara di Kendari.
Selaku ketua majelis sidang pemeriksaan Dr. Ida Budhiati, di Mabes Polri, Jakarta. Sedangkan Anggota majelis sidang adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Prof. La Ode Safuan (unsur masyarakat), Al Munardin (unsur KPU), dan Atjmal Arif (unsur Bawaslu). Mereka berada di Polda Sulawesi Tenggara bersama pihak-pihak yang beperkara.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak profesional karena mengundang seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurzainab sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi. Acara tersebut dihadiri oleh Penyelenggara Pemilu Ad-hoc tanpa berkoordinasi dengan atasannya.
“Selain itu, Teradu diduga melakukan pertemuan disalah satu rumah makan dengan Caleg tersebut dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara, Amirul Tamim,” tambahnya.
Dalam sidang, Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Ia menjelaskan terkait tuduhan ketidakprofesionalannya itu tidak benar. Kegiatan tersebut adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat, pihaknya diminta untuk memfasilitasi. Selain itu, dalam surat undangan KPU RI, ia diminta memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi dan sebagai pemateri.
“KPU RI telah mengadakan kegiatan fasilitasi pendidikan pemilih Pemilu 2019, kegiatan tersebut diselenggarakan selama dua hari di Aula Hotel Wisata Kab. Wakatobi,” terang Teradu.
“Secara etika kelembagaan, kami telah memberikan informasi dan koordinasi dengan atasan langsung Ketua KPU Prov. Sultra melalui telepon terkait kegiatan tersebut,” tambahnya.
Kemudian, terhadap aduan pengadu yang menyatakan Teradu melakukan pertemuan yang direncanakan di salah satu rumah makan adalah tidak benar. Ia menjelaskan foto yang dijadikan bukti oleh Pengadu itu adalah hasil di croping dan edit yang dijadikan satu kesatuan dengan foto lainnya, sehingga menimbulkan kesan bahwa Teradu seolah-olah jalan berdampingan/jalan bareng dengan Wa Ode Nurzainab.
“Pertemuan tersebut tidak direncanakan dan hanya kebetulan, kemudian saat dirumah makan kami dan Ibu Nurzainab tidak duduk satu meja,” katanya.
“Kami pun tidak berbincang dengannya (Wa Odd Nurzainab),” pungkasnya.
Dalam sidang, juga hadir Anggota KPU Kab. Wakatobi, Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Wakatobi, dan Ketua Bawaslu Prov. Sulawesi Tenggara sebagai Terkait. Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan. [Sandhi]