Jakarta, DKPP- Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), Â Ida Budhiati bersama Tim Pemeriksa Daerah
Provinsi Riau memeriksa Nurhamin , Ketua KPU Provinsi Riau dan Rusidi Rusdan, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Kamis (17/5). Pengadu dalam perkara ini adalah Dendy Gustiawan.
Pemeriksaan dilakukan melalui video
conference di kantor KPU RI di Jakarta dengan kantor KPU Provinsi Riau di
Pekanbaru. Dalam pemeriksaan perkara Nomor 96/DKPP-PKE-VII/2018 ini, Ida Budhiati selaku ketua
majelis sidang berada di Jakarta. Sedangkan, TPD wilayah Riau yakni Hj. Yulida
Ariyanti dari unsur Tokoh Masyarakat, Sri Rukmini dari unsur KPU Provinsi Riau,
dan Neil Antariksa unsur Bawaslu Provinsi Riau berada di kantor KPU Provinsi
Riau.
Sidang yang digelar melalui video conference
ini merupakan sidang pertama, dengan agenda mendengarkan dalil aduan dari
Pengadu dan mendengarkan jawaban Teradu. Selain itu, DKPP juga mengundang
rekan-rekan Teradu sebagai Pihak Terkait untuk didengarkan keterangannya. Pihak
Terkait yang hadir dalam sidang ini adalah Gema Wahyu Adienata selaku anggota Bawaslu
Provinsi Riau. Kemudian, Iham dan Abdul
Hamid selaku Anggota KPU Provinsi Riau. (Irmawanti)