Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yaitu Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan 233-PKE-DKPP/IX/2024. Ketiga perkara ini diperiksa secara bersamaan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Rabu (13/11/2024).
Perkara 195-PKE-DKPP/VIII/2024 diadukan oleh Alwi, Nur Alim, Muhammad Aris, Rohzali Putra Badaruddin, dan Kamridah, yang masing-masing adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bone.
Perkara 205-PKE-DKPP/IX/2024 diadukan oleh Andi Wahyudi Taqwa, Hasrul Harahab, A. Muh. Salim, dan Fahri Rusli (anggota DPRD Kabupaten Bone) yang memberikan kuasa kepada Azham Idham, Rahmansyah Fikriadin, dan Syamsumarlin.
Sementara itu, Perkara 233-PKE-DKPP/IX/2024 diadukan oleh Mukhawas Rasyid, yang memberi kuasa kepada Andi Asrul Amri.
Para pengadu dalam ketiga perkara tersebut mengadukan Yusran Tajuddin, Ketua KPU Kabupaten Bone, sebagai Teradu I.
Teradu I didalilkan memberikan pesan kepada anggota PPK Patimpeng untuk melakukan pergeseran atau perpindahan suara partai politik kepada calon anggota legislatif (caleg) tertentu. Teradu I juga didalilkan berpihak terhadap salah satu caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Nur Alim, Anggota Bawaslu Kabupaten Bone sebagai Pengadu dalam perkara 195-PKE-DKPP/VIII/2024 menyatakan bahwa dugaan percakapan antara Ketua KPU Kabupaten Bone dengan PPK Patimpeng adalah tindakan yang tidak profesional.
“Kami memutuskan bahwa perbuatan Ketua KPU Kabupaten Bone merupakan dugaan pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Rahmansyah Fikriadin, kuasa hukum dalam perkara 205-PKE-DKPP/IX/2024 menyebutkan bahwa percakapan antara Ketua KPU Kabupaten Bone dengan PPK Patimpeng yang dianggap sebagai candaan untuk menguji integritas tidak dibenarkan.
“Kami juga ingin menyampaikan adanya penambahan suara yang melebihi di TPS 16 dan TPS 21,” tambahnya.
Selain itu pada perkara 233-PKE-DKPP/IX/2024 juga mengadukan Alwi yang merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Bone sebagai Teradu II.
Teradu II diduga tidak profesional dalam bekerja karena tidak merespon laporan/ aduan masyarakat kepada Bawaslu Bone terkait dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Bone.
Andi Asrul Amri sebagai kuasa hukum pada perkara 233-PKE-DKPP/IX/2024 menegaskan adanya keterlibatan antara Teradu I dan Teradu II dengan PPK Patimpeng terkait perpindahan atau penambahan suara kepada calon tertentu.
“Kami memiliki bukti percakapan antara PPK dengan Ketua KPU Kabupaten Bone yang menyebutkan bahwa Ketua Bawaslu Bone telah setuju agar dilakukannya perpindahan suara kepada calon tertentu,” ungkapnya.
Jawaban Teradu
Yusran Tajuddin, Ketua KPU Kabupaten Bone selaku Teradu I dalam perkara 195-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 205-PKE-DKPP/IX/2024 membantah dalil pengadu bahwa dirinya menginstruksikan perubahan perolehan suara untuk calon tertentu. Ia menjelaskan bahwa percakapan dengan PPK Patimpeng hanyalah candaan untuk menguji integritas seorang teman dekat di tengah padatnya tekanan saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
Selain itu, terkait dugaan pemberian instruksi untuk melakukan perpindahan suara, ia menyatakan hal tersebut tidak benar.
“Saya hanya memberikan instruksi mengenai percepatan perpindahan C Hasil ke dalam aplikasi Sirekap,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat keterlambatan dalam rekapitulasi di Kecamatan Patimpeng yang disebabkan oleh banyaknya saran perbaikan atas perbedaan C Hasil salinan saksi dengan C Hasil salinan Bawaslu, sehingga menyebabkan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara untuk penyandingan data.
Yusran menegaskan bahwa instruksi tersebut diperlukan untuk mengatasi keterlambatan rekapitulasi.
“Kami berkomunikasi dengan seluruh jajaran PPK, termasuk PPK Patimpeng, untuk mempercepat perpindahan C Hasil ke aplikasi Sirekap agar saat rekapitulasi yang dihadiri Panwascam dan peserta pemilu tidak memakan waktu terlalu lama,” ungkapnya.
Terkait tuduhan penambahan suara untuk partai PKB di TPS 16 dan TPS 21, Yusran membantah dalil pengadu tersebut. Menurutnya, tidak ada perubahan atau perbedaan dalam hasil rekapitulasi antara saksi, Bawaslu, maupun pihak lainnya.
“Tidak ada keberatan atau catatan kejadian khusus dari saksi PKB ataupun partai lain baik di TPS maupun saat rekapitulasi di tingkat kecamatan,” tegas Yusran.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi, selaku Teradu II dalam Perkara 233-PKE-DKPP/IX/2024, membantah tuduhan bahwa ia bekerja sama dengan Ketua KPU Kabupaten Bone untuk melakukan pelanggaran kode etik.
“Kami telah menangani aduan ini sesuai prosedur dan juga sudah melakukan penelusuran informasi awal dengan meminta keterangan dari pihak terkait,” ungkap Alwi.
Alwi juga menambahkan bahwa informasi awal berupa screenshot percakapan Ketua KPU Kabupaten Bone telah dicatat dalam formulir pelanggaran yang kemudian ditetapkan sebagai dugaan pelanggaran.
“Proses dugaan tersebut sudah diproses dengan ditindaklanjuti melalui pembentukan tim penelusuran untuk melakukan investigasi,” jelasnya.
Alwi mengungkapkan bahwa tim penelusuran telah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait dan telah melaksanakan pleno untuk membahas dugaan pelanggaran tersebut.
“Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Bone menyimpulkan bahwa percakapan antara Ketua KPU Kabupaten Bone dan PPK Patimpeng terdapat dugaan pelanggaran pemilu dan telah ditetapkan sebagai temuan yang akan diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis serta Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan Fauziah P. Bakti (unsur Masyarakat), Tasrif (unsur KPU) dan Saiful Jihad (unsur Bawaslu) selaku Anggota Majelis. [Humas DKPP].