Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu perkara Nomor 85-PKE-DKPP/V/2019 bertempat di Ruang Sidang Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat, pada Selasa (28/5). Sidang pemeriksaan tersebut bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang, Dr. Alfitra Salamm yang juga anggota DKPP RI dengan didampingi anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Reza Alwan Sovidar (unsur KPU), dan Yulianto (unsur Bawaslu).
Sidang pemeriksaan ini dengan Teradu Ogi Ahmad Fauzi selaku Ketua KPU Kabupaten Sumedang, dan Dadang Priyatna Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang. Keduanya diadukan oleh Asep Surya Nugraha. Pengadu merupakan wiraswasta.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi tidak melakukan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Nomor 021/K.BAWASLU-PROP.JB-17/PM.06.60.03/IV/2019 sehingga atas tindakan dan perbuatannya tersebut telah mengakibatkan hilangnya 344 hak konstitusional pemilih yang tidak dapat dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan dibuktikan calon pemilih tidak mendapatkan formulir C-6 untuk menggunakan hak pilih pada saat hari pemungutan suara.
Adapun pokok aduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pemilu yang dilakukan Dadang Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat yakni membiarkan Pegawai Pemkab Sumedang yang notabene Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral lantaran menghadiri perayaan ulang tahun partai politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di tengah tahapan pemilu serentak Pileg dan Pilpres yang dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2019 di Plaza Asia. Terkait dalil ini pengadu mengatakan bahwa merujuk pada surat rekomendasi tertanggal 26 Maret 2019, dinyatakan yang bersangkutan benar ikut hadir dalam kegiatan tersebut dari pembukaan hingga penutupan. Jelas Pengadu.
Terhadap dalil aduan Pengadu ini dibantah oleh Teradu dalam persidangan, Teradu I menyatakan, tidak benar dalil Pengadu yang mengatakan KPU Kabupaten Sumedang mengabaikan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sumedang karena DPT menjadi DPK sebagai dasar hukumnya adalah Surat Edaran KPU RI No 1429/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 21 November 2018 perihal Perpanjangan Masa Kerja Penyempurnaan DPTHP. Atas dasar itulah tanggal 10 Desember 2018 KPU Kabupaten Sumedang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHB-2 hingga kemudian tanggal 2 April 2019 KPU Kabupaten Sumedang menerima rekomendasi untuk memastikan keabsahan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap DPTHB-2. Berdasarkan “hasil dari verifikasi itulah diperoleh data pemilih potensial yang memenuhi syarat yang dapat dimasukan sebagai pemilih baru dalam DPTHP-3 sebanyak 344 orang. KPU Kabupaten Sumedang juga mengambil kebijakan itu berdasarkan arahan KPU RI dalam surat No 577/PL.02.1-SD/01KPU/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan MK, sehingga DPK 344 tersebut ditetapkan menjadi DPT. Hasil DPTHP-3 telah disahkan dan ditetapkan pada tanggal 3 April 2019.
Sesuai Surat Ketua KPU RI No 651/PL.02.1-SD/01KPU/III/2019 tanggal 9 April 2019 perihal Pelaksanaan Putusan MK, KPU RI telah menetapkan Rincian Pemilih DPK menjadi terkonsentrasi diantaranya untuk Provinsi Jawa Barat. Dalam lampirannya terdapat 71.070 pemilih yang terakomodir hanya 60.060 lembar. “Dengan demikian, tidak semua pemilih DPK yang menjadi DPT dapat terakomodir surat suaranya, termasuk pemilih DPK yang menjadi DPT pada tahapan DPTHP-3 di Kabupaten Sumedang yang jumlahnya sebanyak 344 orang. Oleh karena itu, sebanyak 344 orang pemilih dalam DPT yang semula berasal DPK dikembalikan menjadi DPKL,” ungkap Teradu I.
Dadang Priyatna Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang selaku Teradu II, dalam persidangan membantah dalil aduan Pengadu. Menurutnya, pihaknya telah melakukan penindakan pelanggaran terhadap temuan atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu sesuai UU No 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018. Merupakan fakta hukum, terbukti hasil Pembahasan II Sentra Gakkundu terkait Temua No 005/TM/Pileg/Kab/13.25/III/2019 tanggal 5 Maret 2019 bahwa kasus dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan Hari Libur partai PPP ke-46 di Aula Plaza Asia Sumedang. Tim Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa dalam peristiwa dugaan keterlibatan ASN sebagai plekasana Tim Kampanye Pemilihan Umum tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilu.
“Berdasarkan fakta hukum tersebut, ASN bukan sebagai Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dari partai maupun caleg manapun, dimana kapasitas ASN tersebut hanya ingin menemui Bupati Sumedang yang kebetulan menghadiri acara Harlah PPP di Graha Asia Plaza Sumedang pada tanggal 3 Maret 2019,” ucap Dadang. [nurkhotimah]