Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelengara Pemilu (KEPP) perkara nomor 91-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat (5/7/2024).
Pihak yang diadukan dalam perkara ini Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido (Teradu I) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi (Teradu II). Keduanya diadukan oleh Agung Lesmana Sukma dan Muhammad Fajri.
Agung Lesmana Sukma menduga Teradu I tidak melakukan pencermatan dan verifikasi terhadap kebenaran rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan Pebayuran oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran. Padahal dalam Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan suara diketahui telah terjadi pergeseran suara pada rekapitulasi calon Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Jawa Barat 9.
“Terdapat perbedaan antara dokumen hasil yang diterima oleh partai dengan hasil yang dibacakan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bekasi,” ungkap Agung.
Ia juga menuturkan bahwa Ali Rido sesungguhnya mengetahui atas dugaan pergeseran suara oleh PPK Pebayuran karena PPK Pebayuran telah dilaporkan secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Bekasi dan laporan tersebut pun dipublikasikan oleh media massa.
Laporan tersebut juga melibatkan Ali Rido sebagai pihak Terlapor yang salah satu putusannya adalah Bawaslu Kabupaten Bekasi menjatuhkan teguran kepada Ali Rido karena terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Sedangkan Teradu II didalilkan tidak profesional dalam menangani laporan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Pengadu lainnya, Muhammad Fajri menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Bekasi menghentikan laporan tentang dugaan pelanggaran pidana Pemilu dan tidak melanjutkannya ke pengadilan dengan alasan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
“Kami sampaikan bahwa dalam putusan Bawaslu no: 06/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.12/III/2024 menyatakan terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Bekasi diputus bersalah secara administrasi,” jelas Fajri.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido (Teradu I) membantah dalil yang disampaikan Pengadu dalam sidang. Ia menuturkan bahwa pihaknya melakukan pleno berdasarkan formulir D Hasil Rekapitulassi Hasil Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024.
Selama proses rekapitulasi, kata Ali Rido, KPU Kabupaten Bekasi telah memberikan kesempatan kepada saksi partai politik dan Bawaslu yang hadir untuk melakukan pencermatan hasil rekapitulasi.
“Kami tekankan juga bahwa pada saat pleno Hasil Rekapitulasi di Kabupaten Bekasi, tidak ada satupun saksi partai, termasuk Bawaslu Kabupaten Bekasi yang mengajukan keberatan,” ucap Ali.
Bantahan juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi (Teradu II). Dalam sidang, ia menjelaskan perbedaan antara penanganan dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Ia menuturkan, penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu hanya dilakukan Bawaslu saja. Sedangkan dugaan tindak pidana pemilu proses penanganannya dilakukan bersama dua lembaga lain yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yaitu kejaksaan dan kepolisian.
“Kami tekankan juga bahwa tidak adanya korelasi antara putusan administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi dengan penghentian penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dalam perkara a quo,” ungkap Akbar.
Kepada Majelis, ia menerangkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan mengenai pergeseran suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi dan PPK Pebayuran.
“Dalil aduan yang menyebutkan kami tidak professional dalam menangani laporan pelanggaran pemilu yang terjadi di kecamatan Pebayuran tidaklah benar,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo serta tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat yaitu Ujang Charda (unsur masyarakat), Fereddy (unsur Bawaslu), Abdullah Sapi’i (unsur KPU). [Humas DKPP]