Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel Helda R. Ambay, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 118-PKE-DKPP/X/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Jayapura, Sabtu (7/11/2020).
Helda diperiksa karena diduga masih menerima gaji dan tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua setelah menjadi komisioner KPU Boven Digoel periode 2019-2024.
Helda diadukan oleh Manfred Naa yang memberikan kuasa kepada Sururudin. Dalam sidang, Sururudin mengungkap, Helda merupakan seorang Guru yang mengajar di SMA N 3 Merauke.
Menurut Sururudin, Helda tidak lagi mengajar di sekolah tersebut setelah menjadi Ketua KPU Boven Digoel. Namun, lanjutnya, gaji dan segala tunjangan atau insentif sebagai ASN masih diterima Helda hingga kini.
“Secara etika, Tindakan Teradu telah menyalahi etika penyelenggara pemilu dan sangat berpotensi mengancam independensi dan kemandirian sebagai penyelenggara pemilu,” kata Sururudin.
Tudingan ini pun diakui oleh Helda. Kepada majelis, ia mengaku masih menerima gaji sebagai Guru selama menjabat Ketua KPU Boven Digoel.
Namun, hal ini baru diketahuinya pada Maret 2020 lalu dari seorang rekannya di SMA N 3 Merauke. Padahal, kata Helda, ia sudah mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara kepada Kepala BAKN Provinsi Papua pada Agustus tahun lalu.
Cuti ini, katanya, diurus dan ditangani oleh Helen Ronsumbre. Helda pun mengaku segera berupaya menghubungi Helen setelah mengetahui informasi dari koleganya di SMA N 3 Merauke.
“Namun beliau meninggal dunia di bulan Juni 2020 dan semua dokumen Teradu ada pada almarhumah,” kata Helda.
Ia pun terpaksa harus mengurus ulang permohonan cutinya ke BAKN. Pada 25 Juli 2020, kata Helda, dirinya secara resmi kembali mengajukan cuti di luar tanggungan negara dan pemberhentian gaji kepada Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakan dan Arsip Daerah Provinsi Papua.
“Surat cuti saya pun keluar pada tanggal 5 Agustus 2020,” ungkap Helda.
Selanjutnya, ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Bendahara Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah terkait pengembalian gaji serta tunjangan yang diterimanya sejak Maret 2019 hingga Agustus 2020.
“Pengembalian dari pembayaran gaji yang telah dilaksanakan Teradu melalui Surat Tanda Setoran di Bank Papua dengan jumlah Rp 135.299.270,- tertanggal 6 November 2020 dan diketahui oleh Sekretaris Dinas Pendidikan,” tutupnya.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., selaku Ketua Majelis. Ia didampingi oleh empat Anggota Majelis, yang terdiri dari Anggota DKPP Dr. Ida Budhiati serta Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yaitu Dr. Yusak Elisa Reba (unsur Masyarakat), Fransiskus Antonius Letsoin (Unsur KPU), dan Niko Tunjanan (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]