Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 111-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Selasa (3/10/2023).
Perkara ini diadukan oleh Irfan Efendi. Ia mengadukan Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil M. Nasir atas dugaan menerima gaji dan tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Teradu (M. Nasir) juga dinilai lalai dan tidak serius mengurus pemberhentian sementara sebagai ASN sejak proses pendaftaran Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil periode 2023-2028 sampai dengan dilantik sebagai pimpinan lembaga tersebut.
Menurut Irfan Efendi, surat keputusan pemberhentian sementara seharusnya disampaikan oleh Calon Anggota KPU Provinsi Kabupaten/Kota terpilih paling lambat saat pelantikan.
“Teradu dilantik pada tanggal 18 Juli 2023, namun baru mengajukan permohonan pemberhentian sementara pada tanggal 21 Juli 2023,” ungkap Irfan.
Sidang berlangsung secara daring dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh sebagai Anggota Majelis, yaitu Fahrul Rizha (unsur Panwaslih) dan Anwar Hidayat Dahri (unsur masyarakat).
Tudingan Pengadu pun dibantah oleh Teradu. Menurutnya, dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak sesuai dengan fakta dan tidak berdasar sama sekali.
Teradu mengaku menerima gaji bulan Agustus dari Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil dengan alasan terlanjur dibayarkan. Namun telah dilkembalikan melalui Badan Pengelola Kekayaan dan Keuangan (BPKK) Kabupaten Aceh Singkil.
“Pengembalian tersebut sudah saya kirimkan melalui rekening kas penerima daerah Kabupaten Aceh Singkil sebesar Rp 3.233.100,” terangnya.
Teradu menambahkan, segala upaya telah dilakukan mengurus surat pemberhentian sementara sebagai ASN. Dimulai pada 3 Juli 2023 dengan melakukan konsultasi terkait pengajuan permohonan pemberhentian sementara dengan BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil.
Namun, hasil konsultasi tersebut menyatakan belum bisa memproses surat keputusan pemberhentian sementara sebagai ASN dikarenakan Teradu belum dilantik selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil periode 2023-2028.
“Jadi surat tersebut baru bisa terbit saat sudah ada Surat Keputusan KPU tentang pengangkatan Teradu selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil,” ungkap Nasir. [Humas DKPP]