Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 05-PKE-DKPP/I/2022 pada Jumat (4/2/2022).
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kab. Aceh Barat Daya yakni Ilman Sahputra, Rahmah Rusli, dan Rismanidar sebagai Pengadu I, II, dan III. Para Pengadu melaporkan Sanusi, Ketua KIP Kab. Aceh Barat Daya sebagai Teradu.
Ketiga Pengadu mendalilkan Teradu terlibat dalam kasus perjudian. Teradu diketahui menyerahkan diri ke polisi pada 9 September 2021, pukul 23.30 WIB setelah sebelumnya diduga melarikan diri sebuah operasi penggerebekan judi di Gampong Alue Pisang, Kec. Kuala Betee. Dalam operasi penggerebekan judi tersebut pihak Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap 6 (enam) pelaku lain dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Pada 16 September 2021, Anggota Panwaslih Aceh Barat Daya mendatangi kantor Polres Aceh Barat Daya, dan Kasat Reskrim menyatakan benar bahwa Sanusi (Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Daya) telah ditangkap dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Aceh Barat Daya Nomor: SP2HP/88/IX/Reskrim tanggal 20 September 2021.
“Barang bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya ada dua set kartu joker merek Kim Fish, selembar terpal plastik warna hitam, dan uang tunai tujuh juta rupiah lebih” tegas Pengadu I.
Pengadu I juga menyampaikan bahwa ia mendapatkan informasi tersebut dari media online dan media cetak. Pada tanggal 17 September 2021, media cetak Serambi Indonesia memuat berita berjudul “Ketua KIP Abdya Jadi Tersangka”.
Dalam Sidang pemeriksaan Teradu membantah segala dalil aduan yang disampaikan Pengadu I. Ia menegaskan seluruh dalil aduan tidak benar, dan ia tidak sama sekali melakukan perjudian seperti yang dikatakan Pengadu I, melainkan hanya mampir sebentar untuk mengambil uang yang dipinjam Syafrizal (Tersangka perjudian-red).
“Saya datang ke tempat itu dengan tujuan mengambil uang untuk bayar kuliah anak saya, setelah sampai baru sekitar 5 menit sambil menunggu Syafrizal langsung terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian” jelas Teradu.
Selanjutnya untuk pemberitaan yang beredar di media online dan media cetak, Teradu juga membantah hal tersebut. Menurutnya berita yang beredar tidak pernah meminta klarifikasi kepada Teradu, sehingga terjadi hal-hal yang multitafsir saat dibaca oleh para pembaca.
“Dalam kode etik jurnalisme setiap berita yang ditulis setidaknya harus ada yang mengklarifikasi terlebih dahulu kepada saya” tegas Teradu.
Dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Aceh ini, Teradu menghadirkan saksi atas nama Faisal yang berprofesi sebagai pengemudi angkutan umum. Saksi saat itu berada di tempat kejadian dan menjelaskan siapa saja yang tengah bermain judi.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati, SH., MH selaku Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari Kurniawan SH., LL.M (TPD Unsur Masyarakat), Munawarsyah, S,HI., M.A (TPD Unsur KIP), dan Marini, S.Pt (TPD Unsur Panwaslih). [Humas DKPP]