Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 9-PKE-DKPP/I/2023 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Jumat (17/2/2022) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh lima Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kota Banda Aceh, yaitu Reza Purnama, Yus Parmen, Yusrijal Abdar, Reza Kurniawan, dan Nuriana, yang secara berurutan berstatus sebagai Pengadu I sampai Pengadu V.
Kelima nama di atas mengadukan Ketua KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady. Indra diadukan karena diduga menghalang-halangi para Pengadu yang sedang melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu dari Partai Adil Sejahtera dan Partai Bulan Bintang (PBB).
“Teradu melarang kami untuk mengambil foto atau dokumentasi hasil verifikasi keanggotaan yang tertera dalam lembar kerja KIP,” ucap Nuriana.
Selain itu, ia juga mendalilkan Teradu telah menjatuhkan martabat dan harga diri para Pengadu sebagai Pengawas Pemilu dikarenakan berkata tidak patut di depan umum pada saat melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu dari Partai Adil Sejahtera dan Partai Bulan Bintang.
“Teradu mengucapkan kata yang tidak pantas dan tidak menghargai posisi para Pengadu yang bersama-sama melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai kewenangan yang diberikan,” kata Nuriana.
Nuriana menambahkan, ia juga mendengar bahwa Indra mengatakan kalimat yang dianggap mempermalukan Pengadu IV Reza Kurniawan di hadapan banyak orang di kantor DPW PBB.
“Mantan staf saya (Reza Kurniawan, red.) dulu kurang ajar dan tidak sopan,” katanya menirukan ucapan Indra.
Jawaban Teradu
Indra menolak seluruh dalil pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu. Indra berdalih bahwa tindakannya untuk melindungi kerahasiaan data KPU sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.
Kepada Majelis, ia mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak bermaksud untuk melarang atau menghambat Panwascam dalam melaksanakan tugasnya. Menurutnya, ia hanya mengingatkan Panwascam agar tidak berkerumun dalam mengambil foto saat proses verifikasi faktual berlangsung.
Hal tersebut dinilai Indra menyulitkan pihak KIP Kota Banda Acehyang sedang bekerja melakukan penyesuaian data.
“Telah beberapa kali saya ingatkan untuk tidak mengambil foto secara sembarangan dan tanpa izin karena mengganggu proses verifikasi faktual,” tutur Indra.
Kendati demikian, ia mengakui telah melontarkan kata “kurang ajar” dan “tidak sopan” kepada Pengadu IV Reza Kurniawan. Namun menurutnya, ucapan tersebut tidak dimaksudkan untuk merendahkan para Pengadu, melainkan untuk merefleksikan tindakan Reza Kurniawan.
“Saya menilai bahwa yang bersangkutan tidak sopan karena mengambil foto di atas kepala saya, yang menurut saya itu tidak menghargai,” tegasnya.
Ia melanjutkan, seharusnya KIP dan Panwaslih dapat melaksanakan tugas sesuai dengan visi, misi, dan tujuan lembaganya masing-masing sehingga tidak saling bersinggungan dalam melaksanakan pekerjaan.
“Ini salah satu bentuk cara untuk menghormati segala bentuk aturan yang ada pada lembaga masing-masing,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Sedangkan posisi Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yaitu, Teuku Kemal Fasya (Unsur Masyrakat), Ranisah (Unsur KIP), dan Fahrul Riza Yusuf (Unsur Panwaslih).[Humas DKPP]