Denpasar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 154-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor KPU Provinsi Bali, Senin (21/12/2020), pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh I Putu Eka Saputra melalui tim kuasanya yang terdiri dari tiga orang, yaitu I Ketut Dody Arta Kariawan, I Wayan Eka Suwecantara, dan I Gede Putu Sudharma.
Mereka mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Purna (Teradu I) serta dua Staf Bawaslu Kabupaten Bangli, yaitu SM. Agus Juli Setyadhi (Teradu II) dan I Putu Semarabawa (Teradu III).
Teradu I diduga tidak cermat dan profesional dalam menindaklanjuti temuan Nomor 02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020 mengenai dugaan pelanggaran Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak yang diduga ikut mendukung salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
“Para Teradu tidak dapat membedakan status pekerjaan Pengadu sebagai pegawai kontrak Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al-Azhar Mataram yang diperbantukan di RSU Bangli dengan pegawai kontrak yang bekerja di Lembaga pemerintah, BUMN, maupun BUMD,” kata salah seorang tim kuasa Pengadu dalam sidang.
Pengadu juga mendalilkan ketidakcermatan Teradu I dalam menerbitkan surat keputusan Nomor: 027/K.BAWASLU.BA-02/HK/01.01/X/2020 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Surat ini diduga tidak memiliki kepastian hukum sehingga Teradu II dan Teradu III tidak sah saat menjalankan tugasnya sebagai tim klarifikasi.
Untuk diketahui, satu jam sebelum sidang ini dilaksanakan DKPP memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang. Hasilnya, tiga Teradu dinyatakan reaktif sehingga harus memberikan keterangan dalam sidang melalui virtual.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Purna menerangkan bahwa temuan pelanggaran nomor 02/TM/PB/KAB/17.03/X/2020 berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepadanya 3 Oktober 2020.
Pihak yang diperiksa dalam perkara ini adalah I Dewa Made Wijaya dan I Putu Eka Saputra.
Namun setelah dilakukan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti, ia dan semua Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli menyatakan hanya I Made Wijaya yang melanggar. Hal ini pun diteruskan kepada Bupati Bangli dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bangli.
Sedangkan I Putu Eka Saputra bukan merupakan pelanggaran pemilihan atau Pelanggaran Perundang-undangan lainnya, sehingga tidak diteruskan proses penanganannya.
Keputusan ini, kata I Nengah, diambil dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada 9 Oktober 2020.
“Pengadu bukanlah tenaga kontrak di Pemkab Bangli sehingga temuan dugaan pelanggaran dinyatakan tidak terbukti,” jelas I Nengah.
Terkait legalitas dua Staf Bawaslu Kabupaten Bangli sebagai tim klarifikasi, yaitu SM. Agus Juli Setyadhi (Teradu II) dan I Putu Semarabawa (Teradu III), I Nengah mengklarifikasi I Putu Eka berdasarkan surat tugas Nomor: 148/BANGLI/ST-DD/X/2020 tanggal 6 Oktober.
“Sehingga Teradu II dan Teradu III telah memiliki kewenangan melakukan klarifikasi berdasarkan surat tugas aquo,” ujarnya.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati yang bertindak sebagai Ketua Majelis dan didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bali sebagai Anggota Majelis, yaitu Dr. Ni Wayan Widhiastini (unsur Masyarakat), I Gede John Darmawan (unsur KPU), dan I Wayan Widyardana (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]