Batam, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor perkara 157-PKE-DKPP/VI/2019, Jumat (9/8). Sidang pemeriksaan bertempat di Mapolda Kepulauan Riau, Kota Batam.
Selaku Teradu adalah Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kota Batam: Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, Muliadi Evendi, dan AC. Herlambang. Mereka diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza IR, Bosar Hasibuan, Nopialdi, Mangihut Rajagukguk, dan Helmy Rachmayani.
Salah satu pokok pengaduannya, Pengadu menemukan petugas KPU Kota Batam telah membuka kotak suara yang telah disegel. Alasannya karena adanya kekurangan surat suara Pemilu untuk tiga kecamatan, yakni Lubuk Baja, Sagulung, dan Bengkong. “Kemudian para Teradu melakukan pendistribusian logistik Pemilu tersebut dengan cara diambil langsung oleh PPS atau PPK ke gudang logistik KPU Kota Batam, tanpa memberitahu Pengawas Pemilu dan pihak keamanan,” kata Syailendra.
Namun para Teradu membantah dalil pengaduan yang disampaikan Pengadu. Menurut Syahrul, kegiatan distribusi logistik dari gedung yang dipakai KPU Kota Batam milik Persero hanya menyewa satu gudang, sehingga terjadi antrean yang cukup lama antara logistik ke dalam kotak suara di gedung Persero dengan logistik yang akan didistribusikan ke PPK. “Hal itu mengakibatkan terlambatnya distribusi logistik berdasarkan jadwal yang sudah dibuat KPU Kota Batam. Dalam melakukan pendistribusian surat suara dari gudang atas ke gudang bawah tersebut, kami sudah sepengetahuan Bawaslu Kota Batam dan pihak Kepolisian,” ungkapnya.
Kemudian, pihaknya membantah bahwa tidak benar Bawaslu Kota Batam menemukan petugas yang membuka kotak suara tersegel untuk mengambil kekurangan surat suara. Ia menjelaskan bahwa sebenarnya pembukaan kotak suara dilakukan setelah KPU Kepri berkoordinasi dengan Bawaslu Kepri dengan Bawaslu Kota Batam terkait pembukaan kotak suara yang tersegel untuk mengambil kekurangan surat suara di beberapa TPS. “Upaya pengambilan surat suara itu dilakukan guna menjamin pelaksanaan hak konstitusinal setiap warga yang telah meiliki hak pilih untuk memilih atau dipilih,” pungkasnya.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan jawaban para Teradu. Sidang ini digelar bersamaan dengan perkara nomor 181-PKE-DKPP/VII/2019. Hadir dalam sidang, Budiyanto staf Bawaslu Kota Batam sebagai Pihak Terkait. Selaku Ketua Majelis Rahmat Bagja dan Anggota Majelis Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Prov. Kepulauan Riau, yakni Lendrawati (unsur masyarakat), dan Rosnawati (unsur Bawaslu). [Sandhi]