Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk Nomor Perkara 281-PKE-DKPP/IX/2019, Jumat (15/11/2019). Sidang ini dilaksanakan melalui video conference, yaitu ketua majelis dan para pihak baik Pengadu dan Teradu berada di KPU RI, Jakarta, sedangkan Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) beserta pihak yang beperkara berada di Kantor KIP Aceh, Banda Aceh.
Pengadu pada perkara tersebut adalah Zulkarnain Bin Abdullah, Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat melalui kuasanya Zulfa Zainuddin, Mahadir, dan Antoni Zulkarnaini. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, yakni Yusriadi, Safwani, Muhammad Nur Furqan, T. Yuherli Basri, dan Zulkarnaini.
Dalam pokok aduannya, para Teradu diadukan terkait terjadinya pergeseran suara partai ke suara Badan Caleg Partai Demokrat Kabupaten Aceh Utara Daerah Pemilihan (Dapil) 6 di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Atas kejadian tersebut, Pengadu merasa sangat keberatan dan melaporkan ke PPK tetapi tidak ada solusi. Kemudian Pengadu juga melaporkan ke Panwaslih Kabupaten Aceh Utara dan tidak ada penjelasan atau terjadi ketidakpastian hukum terhadap aduan Pengadu.
Dalam sidang, para Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Yusriadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan laporan Pengadu nomor 003/LP/PL/Kab/Ol.16/IV/2019, sesuai dengan ketentuan pasal 9 Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.
Ia menyatakan bahwa laporan tersebut telah dilakukan pengkajian awal yang dituangkan kedalam form B5. Berdasarkan hasil kajian awal, pihaknya menyimpulkan laporan pengaduan mengarah kepada adanya perselisihan hasil pemilu dan juga mengandung dugaan tindak pidana pemilu.
“Terhadap laporan Pengadu, mengarah kepada adanya perselisihan hasil pemilu, hal itu bukan merupakan kewenangan Panwaslih, melainkan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada tanggal 20 Mei 2019, pihaknya telah menggelar Rapat Pleno tentang penanganan laporan Pengadu yang menyatakan bahwa laporan tersebut dihentikan. Kemudian pihaknya mengeluarkan Formulir B.15 tentang pemberitahuan status laporan. “Kemudian di tempelkan pada papan pengumuman sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Utara pada hari itu juga,” ungkapnya.
Terkait dengan dalil Pengadu tentang adanya dugaan pergeseran suara pada print out formulir DA1 DPRK, Pengadu meyakini dan mengklaim suara badan Pengadu berdasarkan DA1 adalah sebanyak 1.593 suara. Ia menjelaskan bahwa dalam formulir C1 sebenarnya adalah 1.602 suara, sementara suara badan berdasarkan formulir C1 untuk Nomor urut 1 sdr T. Zulkhaidir sebanyak 1.561 suara menjadi 1.406 suara (DA1).
“Berdasarkan hasil Pengawasan Teradu, tidak ditemukannya keberatan saksi atau catatan kejadian khusus dari saksi partai Demokrat dari Kecamatan Tanah Jambo Aye, pada saat kegiatan Rekapitulasi Perolehan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Aceh Utara pada Tanggal 30 April 2019 s.d 7 Mei 2019 di Hotel Diana Kota Lhokseumawe,” imbuhnya.
Sidang perkara tersebut digelar bersamaan dengan perkara nomor 284-PKE-DKPP/IX/2019, dan 304-PKE-DKPP/IX/2019. Agenda sidang adalah mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga saksi yang dihadirkan dalam sidang.
Majelis sidang terdiri dari Ketua Majelis Rahmat Bagja dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh selaku anggota majelis, yaitu Muklir (unsur Masyarakat), Fahrul Rizha (unsur Bawaslu), dan Tharmizi (unsur KIP). [Humas DKPP]