Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu
dengan Teradu Ketua KPU Kabupaten Subang Maman Suparman dan Ketua Panwas
Kabupaten Subang Raskim, pukul 09.00 WIB. Sidang digelar melalui video
confrence. Ketua majelis Ida Budhiati berada di Ruang Sidang Kantor KPU RI,
Jalan Imam Bonjol, sementara Tim Pemeriksa Daerah dan pihak yang beperkara
berada di kantor KPU Provinsi Jawa Barat.
Sidang kali ini merupakan sidang
pemeriksaan kedua. Selaku Pengadu Irwan Yustiarta (Advokat). Salah satu pokok
pengaduannya, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I atau Ketua KPU Kabupaten
Subang tidak melakukan penelitian dan pengkajian lebih mendalam tentang
persyaratan administratif dari Bapaslon Bupati Subang a.n Imas Aryumningsih
mengenai dugaan penggunaan ijazah SMA palsu tahun 1969.
Sementara terhadap Ketua Panwaslu
Kabupaten Subang, pengadu menilai bahwa
ia yang juga sebagai Teradu II tidak bekerja secara profesional dan
proporsional serta bertanggungjawab penuh untuk melakukan pengawasan Pilkada
Subang yang menyangkut pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata
cara pencalonan dan proses serta penetapan Imas Aryumningsih. [*]