Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 39-PKE-DKPP/II/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Jayapura, Jumat (26/4/2024).
Perkara ini diadukan oleh Gerats Nepsan ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Yahukimo Penas Bahabol (Teradu I) dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Panus Yahuli (Teradu II).
“Teradu I diduga tidak berintegritas dan Teradu II tidak memenuhi syarat lolos seleksi Anggota KPU Kabupaten Yahukimo periode 2024-2029,” kata Gerats dalam sidang.
Menurutnya, Penas Bahabol (Teradu I) tidak memenuhi syarat karena pernah dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh DKPP pada tahun 2019 dalam perkara Nomor 285-PKE-DKPP/IX/2019.
Sedangkan Panus Yahuli (Teradu II) disebut Gerats pernah terlibat aktif sebagai pengurus partai politik dan tim pemenangan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Yahukimo Tahun 2020.
“Saya sebagai salah satu calon Anggota KPU Kabupaten Yahukimo yang telah lolos tahapan 10 besar merasa dirugikan dan juga nilai hasil tes saya telah memenuhi syarat tapi pada kenyataannya justru orang-orang yang tidak memenuhi syarat yang terpilih,” ungkap Gerats.
Pernyataan Gerats pun tidak dibantah oleh Penas Bahabol. Kepada Majelis, ia mengakui bahwa dirinya memang pernah dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh DKPP pada 2019 silam.
Namun, menurut Penas, sanksi DKPP tersebut bukanlah sanksi Pemberhentian Tetap sehingga ia menegaskan bahwa dirinya tidaklah melanggar persyaratan seleksi.
“Pada 2019 yang bertanggung jawab penuh adalah Ketua KPU Kabupaten Yahukimo atas nama Didimus Busup sehingga ia diberhentikan oleh DKPP RI,” terang Penas.
Dalam pertimbangan putusan DKPP perkara Nomor 285-PKE-DKPP/IX/2019, Penas Bahabol bersama tiga Anggota KPU Kabupaten Yahukimo yang lain dinilai DKPP telah melakukan pembiaran terhadap perubahan Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota oleh Ketua Kabupaten Yahukimo saat itu, Didimus Busup.
Bantahan juga dilontarkan oleh Panus Yahuli (Teradu II). Kepada Majelis, ia mengaku tidak pernah menjadi pengurus partai politik manapun.
Menurutnya, memang sempat beredar Surat Keputusan (SK) DPD Partai Hanura Provinsi Papua yang mencantumkan namanya dalam kepengurusan partai. Namun, ia menegaskan bahwa SK tersebut adalah SK yang dipalsukan.
“Teradu II telah membuat laporan dugaan tindak pidana Pemalsuan di Polres Yahukimo. Bahwa berkaitan dengan itu pula, DPD Hanura Provinsi Papua melalui DPC Hanura Kabupaten Yahukimo telah menyampaikan Surat Klarifikasi kepada KPU RI Nomor 033/DPC/PH/YHKM/1/2024 tanggal 29 Januari yang pada pokoknya menyatakan bahwa nama Teradu II bukan pengurus Partai Hanura DPC Kabupaten Yahukimo,” jelas Panus.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo yang duduk menjadi Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis diduduki oleh tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yaitu Rafael Kapura (unsur Masyarakat), Daniel Jingga (unsur KPU), dan Fredy Mamo (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]