Manokwari, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 118-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari, pada Kamis (19/10/2023).
Perkara ini diadukan Robi Patandung dan Chosam V. Manggaporouw. Keduanya mengadukan Yustinus Rumabur selaku Ketua KPU Kabupaten Teluk Wondama dan Laode Abdul Hafid Daeng Parabbo selaku Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin KPU) Kabupaten Teluk Wondama selaku Teradu I dan II.
Kedua Pengadu mendalilkan para Teradu tidak mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara kepada Bupati Teluk Wondama dan tidak menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara sebagai ASN sebagai salah satu syarat untuk menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2023-2028.
Chosam V. Manggaprouw (Pengadu) juga menyampaikan bahwa para Teradu pada bulan Agustus masih menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Teradu I dan II masih menerima gaji sebagai kepala sekolah dan guru,” tutur Chosam.
Sementara itu para Teradu membantah dalil yang disampaikan para Pengadu. Mereka menuturkan bahwa telah melakukan dan mengajukan surat Permohonan Cuti sebagai ASN kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Teluk Wandoma serta melampirkan SK pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama sebagai syarat.
“Kami sudah mengajukan surat Permohonan Cuti sebagai ASN, namun ada keterlambatan dari BKD dan itu diluar jangkauan kami,” terang Laode Abdul Hafid Daeng Prabbo selaku Teradu II.
Ia juga menegaskan bahwa para Teradu saat mendaftar telah mengantongi surat rekomendasi atau surat izin dari Bupati Kabupaten Teluk Wondama untuk mengikuti tahapan seleksi menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2023-2028.
“Ini upaya kami sejak awal, dan sudah mendapat izin secara resmi dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” tegasnya.
Selanjutnya, Yustinus Rumabur (Teradu I) membenarkan bahwa para Teradu masih menerima gaji pada bulan Agustus 2023. Ia beralasan bahwa pada saat proses pengurusan gaji bulan Agustus waktunya terlalu berdekatan.
“Gaji bulan Agustus otomatis dibayarkan, namun kami telah mengembalikan gaji bulan Agustus pada kas daerah,” pungkas Yustinus.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini berlangsung secara Hibrida. Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memimpin sidang secara daring dari Jakarta dan Jhon Charles Imbiri selaku Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat (unsur bawaslu) mengikuti secara daring dari Jawa Timur.
Sedangkan Anggota Majelis TPD Provinsi Papua Barat Napolion Fakdawer (unsur masyarakat), dan Paskalis Semunya (unsur KPU) beserta Teradu, Pengadu, dan Para Pihak mengikuti sidang dari Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat. [Humas DKPP]