Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 116-PKE-DKPP/X/2020 di Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim), Surabaya, Selasa (17/11/2020) pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam perkara ini adalah tim penghubung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Moh. Yasin-Gunawan, Dadan Wahyudi. Dia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya, yaitu Nur Syamsi, Naafilah Astri Swarist, Subairi dan Soeprayitno.
Dalam pokok aduannya, Dadan menyebut para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Moh. Yasin-Gunawan (selanjutnya disebut Yasin-Gunawan).
Pendukung Bapaslon Yasin-Gunawan pun banyak yang tidak terverifikasi sehingga pasangan ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dadan sendiri tidak menghadiri sidang ini karena sakit. Ia juga tidak mengikuti sidang ini secara virtual.
Tudingan ini pun dibantah oleh Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi. Menurutnya, ia dan seluruh koleganya sudah memastikan bahwa verifikasi faktual untuk dukungan bapaslon perseorangan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengakui, memang terdapat satu kelurahan di mana PPS tidak menemukan pendukung Yasin-Gunawan saat verifikasi faktual.
“Tapi ada rekomendasi dari Bawaslu Kota Surabaya untuk mengulang verifikasi faktual dan itu sudah kami lakukan,” kata Nur Syamsi.
Dalam verifikasi faktual awal, lanjutnya, dukungan Yasin-Gunawan yang memenuhi syarat (MS) mencapai 33.990 orang, jauh dari syarat dukungan minimal yang berjumlah 138.565 dukungan.
Setelah dilakukan verifikasi faktual ulang sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya, jumlah dukungan yang dinyatakan MS hanya 48.945 dukungan.
Padahal, untuk ditetapkan sebagai Paslon, Yasin-Gunawan harus menyerahkan 209.138 dukungan. Karenanya, jelas Nur Syamsi, Yasin-Gunawan pun tidak dapat melanjutkan dalam tahapan selanjutnya dalam Pilkada 2020 Kota Surabaya.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Ida Budhiati yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) ProvinsiJatim yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Hananto Widodo (Unsur Masyarakat), Nur Elya Anggraini (Unsur Bawaslu), dan Muhammad Arbayanto (Unsur KPU). [Humas DKPP]