Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (7/8) pukul 10.00 WIB. Sidang melalui
melalui video conference. Ketua majelis dan para pihak beperkara berada
di Jakarta dan anggota Tim Pemeriksa Daerah wilayah Sulawesi Selatan berada di
kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara.
Selaku ketua majelis Fritz Edward Siregar dan anggota
majelis Deity Yuningsih. Teradu La Ode Abdul Natsir, Iwan Rompo Banne, Ade Suerani, Muh. Nato Al Haq, Al Munardin,
masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara. Sedangkan Pengadu, Titing Suryana Saranani yang memberikan kuasa kepada Muh. Ardi Hazim, dkk.
Ini merupakan sidang kali pertama dengan agenda
mendengarkan pokok-pokok pengaduan pengadu dan mendengarkan jawaban
Teradu. Pengadu juga menghadirkan saksi fakta Marli dan Basir T. Untuk
meyakinkan majelis Pengadu menghadirkan saksi ahli Andra Bani Sagalane. Ketua
majelis juga memberikan kesempatan kepada pihak Teradu untuk menghadirkan
keterangan saksi pada kesimpulan jawaban Teradu. [Teten Jamaludin]