Palu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan tiga Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 149-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor KPU Provinsi Sulteng, Kota Palu, Sabtu (12/12/2020).
Ketua dan tiga Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng (selanjutnya disebut Bawaslu Sulteng) yang diperiksa dalam perkara ini adalah Jamrin (Ketua), Darmiati, Sutarmin D.HI. Ahmad, dan Zatriawati.
Keempat nama tersebut diadukan oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor 01 Pilgub Sulteng, Moh Hidayat Lamakarate dan Bartholomeus Tandigala (Moh. Hidayat-Batholomeus). Keduanya memberikan kuasa kepada Salmin Hedar, Kaharuddinsyah, Egar Mahesa, Errol Kimbal, Rizal Sugiarto, Sulle Ta’bi, dan Setyadi.
“Para Teradu tidak professional dalam penanganan laporan Pengadu, tentang adanya dugaan pelanggaran yakni pembagian sembako yang dilakukan oleh Paslon lain,” kata salah seorang tim kuasa.
Paslon yang diduga membagikan sembako dalam laporan tersebut adalah Paslon Nomor urut 2, Rusdy Mastura-Ma’mun Amir.
Dalam sidang, para Teradu pun membantah dalil yang disebutkan oleh Pengadu. Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin menegaskan bahwa pihaknya telah menangani laporan yang disebut oleh Moh. Hidayat-Batholomeus sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Jamrin mengungkapkan, dalam penanganan laporan yang teregister dengan nomor 02/REG/LP/PG/PROV/26.00/X/2020 ini, pihak telah melakukan klarifikasi kepada semua pihak, termasuk para saksi dari Pelapor.
Namun, Jamrin mengakui bahwa Bawaslu Sulteng bersama Sentra Gakkumdu Sulteng cukup terhambat dalam meminta keterangan dari saksi Pelapor. Ia mengungkapkan, saksi yang dihadirkan Moh. Hidayat-Batholomeus baru memenuhi panggilan klarifikasi yang kedua, yaitu klarifikasi melalui virtual.
“Dalam proses pemeriksaan menit ke-15 kondisi jaringan Pengadu kurang bagus dan pada menit ke 15.37 klarifikasi via zoom terputus. Padahal saya bersama Tim Sentra Gakkumdu masih tetap menunggu namun Pengadu tak lagi mengikuti proses klarifikasi sampai selesai,” kata Jamrin.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati, selaku Ketua Majelis, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulteng yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Dr. Intam Kurnia (Unsur Masyarakat) dan Naharuddin (Unsur KPU). [Humas DKPP]