Mamuju, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor Perkara 124-PKE-DKPP/VI/2019 pada Jumat di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Jl. Pongtiku, Rimuku, Kec. Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada Jumat (12/7/2019) pukul 14.00 WITA.
Pengadu: Andi Tahmid. Teradu: Syahran Ahmad, ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, dan Harlywood Suly Junior, Heriansyah, Syahruddin, Alamsyah, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten pasangkayu. Teradu lain, Ardi Trisandi, ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Hadir juga pihak Terkait anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Syamsudin dan Nurliana. Sunardi, saksi yang dihadirkan oleh Pengadu.
Ketua majelis: Ida Budhiati dan anggota majelis Tim Pemeriksa Derah Provinsi Sulawesi Barat M. Danial (unsur masyarakat), Farhanuddin ( unsur KPU), Ansharullah Alimuddin Lidda ( unsur Bawaslu).
Pengadu mendalilkan bahwa di TPS 01 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga telah terjadi pelanggaran Pemilu yang memenuhi syarat dan wajib dilakukan pemungutan suara ulang. yakni, adanya surat suara yang diberi tanda khusus oleh petugas KPPS, sebanyak 32 surat suara dan telah diketahui oleh para Teradu I-V. “Namun para Teradu tidak menindaklanjuti atau tidak melakukan PSU di TPS tersebut,” katanya.
Selain itu, lanjut Pengadu, di TPS 3 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga ada dua orang yang telah ikut memilih dan belum berusia 17 tahun atau belum pernah menikah dan tidak terdaftar dalam DPT. Kejadian tersebut telah dilaporkan kepada Teradu I-V, namun tidak juga ditindaklanjuti. Seharusnya para teradu I-V mengambil tindakan atau keputusan terkait pelanggaran kode etika atau sumpah dan janji serta pakta integritas yang dilakukan oleh petugas KPPS atau Ketua KPPS pada TPS 01 dan TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga. “Para Teradu telah melanggar prinsip kepastian hukum, prinsip profesionalitas dan prinsip akuntabilitas,” katanya.
Sementara di TPS 4 Desa Motu dan TPS 3 Desa Balanti Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu ada pembukaan kotak suara, sehingga tidak teridentifikasinya ada surat suara yang tertukar antara dareah pemilihan yang satu dengan daerah pemilihan yang lain.
Untuk Teradu VI, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Pengadu mendalilkan bahwa dugaan pelanggaran itu sudah dilaporkan ke Teradu. Pasalnya, Teradu memiliki kewenangan untuk mengawasi, memeriksa, dan mengkaji setiap adanya dugaan pelanggaran. Dengan tidak adanya sikap Bawaslu terhadap pelanggaran-pelanggaran di empat TPS tadi, merupakan lemahnya manajemen kepemimpinan Teradu VI sebagai ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. “ Teradu VI sebagai ketua Bawaslu seharusnya menindaklanjuti laporan maupun rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwascam dan Desa,” jelas pengadu.
Teradu I-V membantah. Terkait dengan adanya surat suara yang diberi tanda khusus, Pengadu tidak memahami secara utuh susunan atau struktur Pengawas Pemilu. Pihaknya pun tidak pernah menerima laporan baik dari PPK, PPS maupun KPPS terkait hal tersebut. “Selain itu, rekomendasi dari Pengawas TPS 01, tidak menguraikan seacra detail, jelas dan tegas bentuk pelanggaran yang terjadi, tidak menyebutkan secara gamblang oknum pelaku yang memberi tanda pada surat suara serta tidak disertai bukti,” katanya.
Teradu pun membantah dalil Pengadu terkait dengan adanya rekomendasi PSU karena ada pemilih di bawah umur. Teradu berdalih bawah hasil rapat pleno, uraian pelanggaran yang disampaikan tidak secara tegas menyebut pelanggaran administrasi dan tidak disertai bukti atau keterangan yang meyakinkan, sehingga KPU melakukan pencermatan kembali untuk mendalami terjadi atau tidak terjadinya dugaan pelanggaran administrasi dengan mengklafirikasi kepada petugas PPK, PPS dan KPPS. Pihaknya pun mengklarifikasi Disdukcapil Kabupaten Pasangkayu. “Teradu juga tidak menerima Putusan dari jajaran Bawaslu Pasangkayu terkait dengan pelanggaran administrasi di TPS 03 Desa Batuoge Kecamatan Pedongga yang memerintahkan pelaksanaan PSU,” katanya.
Sedangkan berkaitan dengan surat suara yang tertukar, Teradu menilai bahwa tudingan Pengadu tidak berdasar dan cenderung mengada-ada. Pihaknya telah menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu.
Teradu VI pun membantah dalil-dalil pengaduan Pengadu. Ia menjelaskan bahwa terkait adanya indikasi pelanggaran di TPS 4 Desa Motu dan TPS 3 Desa Balanti Kecamatan Baras, memperhatikan pemeriksaan dokumen terkait dengan keterpenuhan syarat formil dan meteril laporan pelanggaran Pemilu, Pengadu tidak secara eksplisit mencantumkan nama dan alamat Terlapor padahal Pengadu telah diberikan waktu selama tiga hari untuk segara melengkapi namun tetap tidak disampaikan sehingga dinilai laporan Pengadu tidak memenuhi syarat formil. “Kesimpulan rapat pleno Bawaslu terhadap laporan Pengadu telah disampaikan melalui surat pemberitahuan status temuan dan laporan kepada Pengadu sebagai pihak Pelapor,” katanya.
Tentang Rekomendasi PSU oleh Panwascam Pedongga di TPS 3 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga yang tidak ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pasangkayu, Bawaslu menjadikan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan sudah teregistrasi. Namun, hasik kajian Sentra Gakumdu berkesimpulan bahwa tidak memenuhi unsur pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. [teten jamaludin]