Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 146-PKE-DKPP/VI/2019, di Ruang Sidang KPU Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Kamis (4/7/2019), pukul 09.00 WIB.
Teradu dalam perkara ini adalah Adie Saputro, Muhammad Yuga Wira Praja Almu’min, Maman Resmana, Ripqi Ahmad Sulaeman, dan Rovi’I masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Bandung Barat. Teradu lain, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Cecep Rahmat Nugraha, Ai Wildani Sri Aidah, M.Firdaus, Ujang Rohman, dan Said Hudri. Mereka diadukan oleh Yadi Nuryadi, Bambang Irawan, dan Shahadat Akbar (GOBAR Bandung Barat).
Pengadu mendalilkan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena berdasarkan putusan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat nomor 08/TM/PL/ADM/Prov/13.00/V/2019, Teradu KPU Kabupaten Bandung Barat dikenakan teguran tertulis yang sangat merugikan masyarakat dan peserta Pemilu dengan tidak menyelenggarakan pemungutan suara ulang serta hanya menyandingkan data C1 Plano saja terhadap persoalan yang ada.
Selain itu, Pengadu juga meminta DKPP untuk memeriksa Teradu I – V karena melanggar sumpah dan azas netralitas penyelenggara Pemilu sebagaimana tertera dalam ketentuan Pasal 134 ayat (2) jo Pasal 3 huruf a dimana para Teradu diduga melakukan pembiaran serta dugaan melakukan transaksi dengan salah satu tim sukses caleg DPRD Kabupaten Bandung Barat.
Sementara terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Bandung Barat, Pengadu mendalilkan bahwa mereka diduga melakukan pembiaran terhadap mobilisasi massa yang dilakukan Bupati Kabupaten Bandung Barat untuk menyukseskan anaknya sebagai Caleg DPR RI dari Partai Nasdem. Selain itu, Pengadu juga menilai Teradu melakukan pelanggaran atas Putusan yang dikeluarkannya terkait laporan dari masyarakat perihal pelanggaran money politic.
Dalam sidang, para Teradu membantah seluruh dalil aduan serta bukti-bukti yang disampaikan Pengadu. Teradu KPU Kabupaten Bandung Barat berdalih tidak dilaksanakannya rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Bandung Barat telah diputus Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor Putusan 08/TM/PL/ADM/Prov/13.00/V/2019 tanggal 28 Mei 2019. Dimana, terhadap Putusan Bawaslu dimaksud bersifat final dan mengikat sehingga KPU mengeksekusi rekomendasi Bawaslu tersebut karena sudah berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Bawaslu Nomor 18 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018.
“Pengadu tidak menjelaskan secara rinci mengenai dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Teradu, bahwa KPU Kabupaten Bandung Barat tidak pernah melakukan transaksi apa pun dengan calon manapun berkaitan dengan Pemilu tahun 2019,” tegas Adie Saputro.
Teradu VI sd Teradu X pun membantah. Mereka merasa tidak melanggar sumpah janji serta azas netralitas penyelenggara Pemilu berupa pembiaran tentang video Bupati Kabupaten Bandung Barat yang mengarahkan masyarakat untuk memilih anaknya.
“Bawaslu Kabupaten Bandung Barat telah menindaklanjutinya dengan mekanisme sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Baik penanganan pelanggaran yang bersumber dari laporan langsung maupun pelimpahan perkara dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat,” sanggah Cecep.
“Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menangani laporan pelanggaran berkategori dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu,” lanjut Cecep.
Hadir sebagai Pihak Terkait terdiri Abdollah, Zaki Hilmi, Yulianto, Lolly dan Sutarno masing-masing Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. Jawa Barat. Saksi Pengadu atas nama Maman dan Johan dihadirkan.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Harjono bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat Dr. Wirdyaningsih (unsur masyarakat). [columbus]