Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2021, Kamis (18/2/2021).
Perkara ini diadukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai pada Pilkada 2020, yaitu Darma Wijaya dan H. Adlin Umar Yusri Tambunan melalui kuasanya Hasrul Benny Harahap.
Mereka melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kab. Serdang Bedagai yakni Erdian Wirajaya, Misriani, Ardiansyah Hasibuan, Fuad Hasan Lubis, dan Bayu Afrianto. Kelima nama tersebut masing-masing secara berurutan menyandang status sebagai Teradu I – V.
Dalil aduan yakni bahwa para Teradu diduga mengabaikan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn tanggal 13 November 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 Yang Dinyatakan Negatif Atau Sembuh Dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atas nama Ir. H., Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus., MIB (selanjutnya disebut Soekirman-Tengku Muhammad).
Dalil di atas pun dibantah oleh para Teradu. Ketua KPU Serdang Bedagai, Erdian Wirajaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan Soekirman-Tengku Muhammad sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai pada 5 Oktober 2020 melalui surat Keputusan KPU Serdang Bedagai nomor 380/PL.02.2-kpt/1218/KPU-Kab/X/2020.
Para Pengadu, kata Erdian, pun mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan terkait SK No. 380/PL.02.2-kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 kepada Bawaslu Serdang Bedagai. Namun, Bawaslu Serdang Bedagai menolak sengeta tersebut.
Selanjutnya, para Pengadu memelakukan upaya hukum ke PTTUN Medan dengan Register Perkara Nomor 6/G/pilkada/2020/PTTUN-Mdn dan diputus pada tanggal 13 November 2020. Putusan ini sendiri telah melewati ambang batas waktu 30 hari sebelum hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (12) UU Pilkada.
Setelah putusan PTTUN Medan keluar, Erdian menegaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU RI.
Hasil konsultasi tersebut pada intinya adalah tindak lanjut dari Putusan PTTUN tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan Pasal 154 ayat (12) UU Pilkada.
“Putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan demi hukum,” kata Erdian.
Hal ini pun telah diplenokan oleh para Teradu. Erdian menambahkan, pihaknya juga telah mengirim surat kepada Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, selaku kuasa hukum dari Pengadu, yang menjelaskan tentang tidak dilaksanakannya Putusan PTTUN Nomor 6/G/pilkada/2020/PTTUN-Mdn pada 25 November 2020.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Iskandar Zulkarnain (unsur Masyarakat), Mulia Banurea (unsur KPU), dan Marwan (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]