Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 277-PKE-DKPP/VIII/2019 di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Perkara ini diadukan oleh Zahrudin Latuconsina, yang memberikan kuasa kepada empat orang, yaitu Hery Firmansyah, Resa Hendrawan Samir, Sandy K. Singarimbun dan Alfadri Yanda.
Sedangkan Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan enam Anggota KPU RI, yaitu Arief Budiman, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy’ari dan Viryan.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah berpihak dalam proses seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2019-2024. Salah satu tim kuasa Pengadu, Alfadri menduga para Teradu tidak memperlakukan semua peserta seleksi Anggota KPU periode 2019-2024 dengan perlakuan yang sama.
“Karena peserta yang lulus dalam Tes Tertulis, namun tidak lulus dalam Tes Psikologi,” kata Alfadri.
Ia menambahkan, para Teradu juga mengeluarkan kebijakan terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku periode 2019-2024 bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya Pasal 36 ayat (6) PKPU Nomor 2 Tahun 2019.
Selain itu, Alfadri juga mengatakan bahwa para Teradu dalam mengeluarkan kebijakan atas pemberhentian dan menetapkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2019-2024 untuk melaksanakan tugas mengoreksi proses seleksi. Menurutnya hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan (5) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019.
Dalam sidang, para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Menurut Arief, Pengadu tidak menyertai bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar, dan hanya menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu.
Arief menjelaskan bahwa Pengadu dalam tahapan tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan pada tanggal 19 November 2018 memperoleh nilai dibawah 60 yakni 53,16. Nilai tersebut tidak memenuhi ambang batas 60.
“Faktanya adalah Tim Seleksi tetap mengikutsertakan peserta seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 yang tidak memenuhi ambang batas dalam tes CAT,” katanya.
Selanjutnya, setelah para Teradu mengetahui fakta tersebut, kemudian melalui Biro SDM mencoba menghubungi Tim Seleksi. Oleh karena Tim Seleksi tidak dapat dihubungi, melalui Sekretaris KPU Provinsi Maluku selaku Sekretaris Tim Seleksi disampaikan bahwa Tim Seleksi harus memedomani ketentuan PKPU tentang seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupate/Kota.
“Sehingga Tim Seleksi tidak mengikutsertakan peserta seleksi yang tidak memenuhi ambang batas 60 dalam tahapan tertulis ke tahapan psikologi,” terangnya.
Arief juga mengungkapkan bahwa Tim Seleksi tidak melakukan koreksi terhadap hasil tes tertulis yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut para Teradu, proses seleksi pada tahapan tes psikolog, kesehatan, dan wawancara telah cacat hukum karena proses seleksi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Para Teradu secara kolektif kolegial mengambil keputusan untuk memberhentikan Tim Seleksi dengan menerbitkan Keputusan KPU tentang Pemberhentian Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” imbuhnya.
Kemudian, Tim Seleksi yang baru telah melakukan koreksi terhadap hasil tes tertulis dengan metode CAT dan membuka pendaftaran seleksi kembali. Ia mengungkapkan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksakan termasuk uji kelayakan dan kepatutan, dimana secara kolektif kolegial melalui rapat pleno telah menetapkan tujuh orang Calon Anggota KPU dengan mengurutkan berdasarkan rangking dan mengangkat lima orang yang berada di peringkat pertama hingga kelima.
“Berasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Prof. Muhammad sebagai Ketua Majelis bersama Anggota Majelis yakni Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati, dan Dr. Alfitra Salamm. Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu. [Humas DKPP]