Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 52-PKE-DKPP/III/2024 di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Ketua dan Anggota KPU RI yang diperiksa dalam sidang ini adalah Hasyim Asy’ari (Ketua), Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Ketujuh nama tersebut diadukan oleh peserta seleksi Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk periode 2023-2028, yaitu Paber SC Simamora. Ia mengadukan para Teradu karena diduga telah mengabaikan protes Pengadu tentang proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan periode 2023-2028.
Menurut Paber, dalam proses Seleksi tersebut ia memperoleh nilai tertinggi saat tes tertulis dan psikotes. Namun, Paber justru tidak masuk dalam peringkat 10 besar dalam seleksi Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk periode 2023-2028.
“Proses seleksi ini semakin janggal karena ada peserta yang memperoleh nilai 100 persen pada ujian essay, akan tetapi sebelumnya ia memperoleh nilai rendah 30 persen saat ujian CAT,” ungkap Paber.
Dalam sidang ini, Paber pun mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan keberatan kepada Tim Seleksi dan KPU RI.
“Tetapi para Teradu tidak pernah merespon surat keberatan saya hingga tahapan seleksi selesai,” jelasnya.
Paber menambahkan, KPU RI baru menanggapi surat tersebut setelah dirinya melaporkan hal ini kepada Ombudsman RI.
Jawaban Teradu
Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin (Teradu III) mengakui bahwa pihaknya memang telah menerima surat dari Pengadu pada 3 Agustus 2023, di mana surat tersebut berisi keberatan Pengadu terhadap hasil seleksi Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan periode 2023-2028.
“Para Teradu telah menindaklanjuti surat tersebut dengan membuat kajian,” kata Afifuddin saat membacakan jawaban tertulis.
Dalam sidang ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (Teradu I) mengakui bahwa pihaknya memang baru merespon surat dari Pengadu setelah adanya surat permintaan klarifikasi dari Ombudsman RI.
“Kami baru mengetahui adanya surat tersebut setelah ada surat dari Ombudsman pada 14 November 2023,” kata Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan bahwa KPU RI telah memberi kewenangan sepenuhnya terhadap proses seleksi kepada tim seleksi. KPU RI, kata Hasyim, tidak dapat mengintervensi penilaian tim Seleksi kepada peserta seleksi KPU di daerah.
Sehingga, tambahnya, para Teradu hanya mengetahui hasil seleksi dari tim seleksi tanpa melakukan campur tangan di dalam proses seleksi tersebut.
“Katakanlah kami mengklarifikasi (tim Seleksi karena ada keberatan dari Pengadu), nanti bisa menimbulkan persepsi bahwa KPU mengintervensi tim seleksi. Penilaian itu sepenuhnya menjadi kewenangan tim seleksi,” ungkap Hasyim.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis diduduki oleh J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. [Humas DKPP]