Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan lima Anggota KPU RI dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Keenam orang tersebut menjadi Teradu dalam perkara Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024, yaitu Mochammad Afifuddin (Ketua), Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan August Mellaz. Perkara ini sendiri diadukan oleh Raden Adnan.
Dalam sidang ini, Raden Adnan menyebut para Teradu tidak mematuhi perintah yuridis yang terdapat dalam pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 dalam penerbitan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024).
Menurut Raden, dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 disebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah tidak hanya dihitung bagi jabatan definitif, tetapi berlaku juga untuk pelaksana tugas (PLT) atau pejabat sementara. Padahal pelaksana tugas (PLT) tidak dilakukan pelantikan.
Namun, Raden berpendapat bahwa pertimbangan MK tersebut tidak dipatuhi oleh para Teradu karena dalam pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 disebutkan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
“Seharusnya jika berdasar Putusan MK, maka perhitungan masa jabatan itu bukan hanya sejak pelantikan, tetapi juga sejak tanggal pengangkatan atau penunjukkan yang bersangkutan sebagai penjabat kepala daerah,” katanya.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, substansi pokok aduan yang disampaikan Raden Adnan sejatinya berkaitan dengan pengujian peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah pasal 19 huruf e PKPU 8/2024.
Afifuddin juga menyebut Raden Adnan telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 ke Mahkamah Agung.
“Permohonan uji materiil tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung dan sampai saat ini belum ada putusan dari Mahkamah Agung,” katanya.
Ia menambahkan, kata “pelantikan” dalam pasal 19 huruf e PKPU/2024 ditujukan untuk memberikan kepastian hukum tentang pembatasan penghitungan masa jabatan.
Afifuddin juga mengatakan, norma “pelantikan” dalam pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
“(Merujuk) pada pasal 161 dan 162 ayat (1) dan (2) UU Pilkada serta pasal 60 dan pasal 61 UU Pemda,” jelas Afifuddin.
Dalam sidang ini, Afifuddin mengikuti sidang ini secara luring di Ruang Sidang DKPP. Sedangkan Teradu lainnya, yaitu Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan August Mellaz mengikuti sidang ini secara virtual.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Heddy Lugito. Ia didampingi empat Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Humas DKPP]