Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 53-PKE-DKPP/III/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Habibi. Ia mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta enam Anggota KPU RI, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik dan Mochamad Afifuddin, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu VII.
Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak menyiapkan peraturan khusus penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektroniks (SIREKAP) terkait mekanisme atau standar operasional prosedur penggunaan SIREKAP yang kemudian menimbulkan ketidakakuratan informasi dan perhitungan suara pada proses rekapitulasi.
Selain itu, para Teradu dianggap tidak profesional karena tidak membuat pencegahan ketika terjadi kegagalan sistem saat proses rekapitulasi dan perhitungan suara.
Dalam persidangan pemeriksaan ini, Pengadu diketahui telah mencabut aduan perkara ini melalui surat yang dikirimkan ke DKPP tertanggal 24 Juni 2024.
Pencabutan ini pun langsung ditolak oleh Majelis. Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, DKPP tidak terikat dengan pencabutan aduan jika aduan tersebut telah diregistrasi menjadi perkara.
Menurut Raka Sandi, hal ini sudah sesuai dengan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Ia menambahkan, DKPP hanya dapat menerima pencabutan aduan sepanjang aduan tersebut masih dalam proses verifikasi aduan saja, baik itu verifikasi administrasi maupun verifikasi materiel.
“DKPP tidak terikat dengan pencabutan aduan. Jadi kami tetap akan melanjutkan sidang meskipun Pengadu tidak melanjutkan aduan,” kata Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Jawaban Teradu
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana tertulis dalam formulir aduan. Hasyim menegaskan telah melakukan memenuhi prinsip tertib Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat.
Terkait dalil aduan yang disampaikan bahwa SIREKAP ini adalah alat bantu dalam proses-proses perhitungan suara dan rekapitulasi suara untuk publikasi hasil suara, yaitu berupa mengunggah foto Formulir C. Hasil yang Plano. Ketidakakuratan di dalam tampilan bukan pada foto yang di unggah tapi hasil konversi baca sistem terhadap foto yang diunggah tersebut.
Di dalam formulir SIREKAP ada dua tampilan, tampilan pertama hasil foto SIREKAP yang diunggah dalam format foto dan yang kedua hasil pembacaan konversi hasil pembacaan foto menjadi perolehan suara dalam bentuk angka maupun tabel.
“Apabila di dalam publikasi SIREKAP didapat ketidakakuratan maka yang digunakan rujukan formulir Model C. Hasil,” ungkap Hasyim.
Ia menambahkan, kurang dari 24 jam publikasi SIREKAP menemukan 1.223 dari unggahan TPS yang tidak tepat, ini menunjukan bahwa kami para Teradu sudah bekerja secara profesional.
“Pada prinsipnya adalah asas penyelenggara Pemilu adalah jujur, kami manusia biasa, sistem juga buatan manusia. Lebih baik kami mengakui memang betul ada kelemahan dari pada lemah tapi tidak jujur,” pungkasnya.
KPU ini adalah lembaga layanan, salah satu layanan yang disiapkan adalah layanan informasi perolehan hasil suara.
Sebagai informasi, sidang dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis dan Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo. [Humas DKPP]