Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu Ketua dan Anggota KPU di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lantai 5,
Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018).
Selaku ketua majelis: Harjono dan anggota
majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Alfitra Salamm.
Pengadu Ir. Cinde Laras Yulianto. Ia memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya,
Regginaldo Sultan, dkk. Teradu Arief Budiman, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting
Malik, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan, Hasyim Asyari. Namun
Pramono tidak hadir dalam sidang ini. Pihak terkait yang hadir Ketua Bawaslu
Abhan dan Anggota Ratna Dewi Pettalolo serta Fritz Edward Siregar.
Sidang ini merupakan kali pertama dengan agenda
mendengarkan pokok-pokok pengaduan pengadu dan mendengarkan jawaban dari
Teradu. Yang menjadi pokok pengaduan Pengadu adalah soal terbitnya Peraturan
Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terlebih terkait larangan bagi mantan
terpidana korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) di
Pemilihan Umum Tahun 2019. [Teten Jamaludin]
Live streaming sidang pemeriksaan Ketua dan Anggota KPU RI,
Rabu (8/8) dapat diakses melalui https://www.facebook.com/medsosdkpp/videos/263709047561783/