Jakarta, DKPP –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) menggelar sidang pemeriksaan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu perkara No. 227, 231, &
241 /DKPP-PKE-VII/2018 di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jakarta, pada
Kamis (11/10/2018).
Bertindak selaku
Ketua Majelis Dr. Harjono dan Anggota Majelis Dr. Ida Budhiati, Dr. Alfitra Salamm,
dan Fritz Edward Siregar, Ph.D.
Pengadu perkara No.
227/DKPP-PKE-VII/2018 adalah Imran Mahfudi (Bakal Calon Anggota DPRA dari PDIP
Dapil Aceh 9) sedangkan Teradu Ketua KPU RI, Â Arief Budiman.
Pengadu perkara No.
 231/DKPP-PKE-VII/2018 adalah Sudirman
Ziliwu dan Teradu  Arief Budiman, & Evi Novida Ginting Manik,
Ketua dan Anggota KPU RI.
Pengadu perkara No.
241/DKPP-PKE-VII/2018: Moh. Taufik (Peserta Pemilu) & Mohamad
Taufiqurrahman (kuasa peserta Pemilu). Teradu: Betty Epsilon Idroos, Partono,
Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniawati, Marlina (masing-masing sebagai
Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta). Teradu lain, Arief Budiman,
Pramono Ubaid Tantowi, Wahyu Setiawan, Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Viryan,
Evi Novida Ginting ( masing-masing
sebagai ketua dan anggota KPU RI).
Sidang untuk
perkara nomor 241/DKPP-PKE-VII/2018 berlangsung singkat. Pasalnya, Pengadu
melalui kuasa hukumnya mencabut pengaduan tersebut. “Alasan mencabut karena
prinsipal telah terdaftar menjadi daftar calon tetap (DCT),†kata Mohamad
Taufiqurrahman dalam sidang.
Sementara sidang
perkara 231, & 227 DKPP-PKE-VII/2018 tetap dilanjut. Agenda sidang kali ini
adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban
Teradu. Sidang mencapai empat jam. [Teten Jamaludin]
Sidang ini bisa
disaksikan melalui streaming:
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=244218732919780&id=181197602479595.