Jakarta, DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Suhardi Soud, Agus Hilman, Yan Marli, Zuriati dan H. Syamsudin selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (3/7) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Mereka diadukan oleh Sudirman selaku tim pemenangan calon Anggota DPD NTB Nomor 27, Farouk Muhammad.
Di antara dalil aduan dari Sudirman yakni menyoal tentang kecermatan dari KPU Provinsi NTB dalam melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan calon DPD. Menurut Pengadu, para Teradu telah lalai dalam melakukan verifikasi terhadap foto calon Anggota DPD NTB Nomor 26, Evi Apita Maya yang menjadi salah persyaratan calon. Pengadu menilai foto yang digunakan Evi tidak jujur.
“Sebenarnya masalah foto tidak begitu menarik perhatian kami, sampai makin ramai diperbincangkan di ranah publik adanya perbedaan yang mencolok antara foto Calon DPD nomor 26 yang terpasang di surat suara dengan foto-foto lain yang beredar di media sosial. Perbedaan foto tersebut juga semakin berarti setelah diketahui perolehan jumlah suara Calon Nomor 26 yang mencolok di hampir semua Kabupaten/Kota. Kecenderungan perilaku pemilih mencoblos dikarenakan gambar, terutama tertarik pada kecantikannya,” tutur Sudirman saat membacakan dalil aduannya.
“Setelah melakukan proses pencermatan yang teliti atas foto calon Nomor Urut 26 di atas surat suara dan wajah yang ada dalam foto-foto yang lain dalam kurun waktu yang sama, dapat disimpulkan foto yang digunakan diduga menggunakan foto orang lain atau foto lama yang lebih dari enam bulan sebelum pendaftaran atau setidak-tidaknya foto editan di luar batas kewajaran sebagai upaya secara tidak jujur, menarik perhatian pemilih untuk mencoblos fotonya,” imbuhnya.
Terhadap dalil aduan tersebut, Teradu membantahnya. Anggota KPU Provinsi NTB Yan Marli menjelaskan bahwa tugas KPU berdasarkan peraturan adalah melakukan cek list terhadap kelengkapan persyaratan bakal calon. Ia menegaskan bahwa KPU hanya bertugas untuk memverifikasi kelengkapan bukan keabsahan.
“Perlu kami jelaskan bahwa menurut ketentuan PKPU Nomor 14 Tahun 2008 yang telah diubah Nomor 30 Tahun 2018 pada lampirannya ada dua macam dokumen yang digunakan oleh bakal calon Anggota DPD untuk mendaftar. Pertama adalah dokumen syarat pendaftaran oleh masing-masing bakal calon itu terdiri dari empat diantaranya adalah fotokopi dukungan bakal calon. Kedua adalah dokumen syarat calon. Salah satu dokumen dari syarat calon itu adalah pas foto,” tutur Yan Marli.
Lebih lanjut ia jelaskan bahwa KPU wajib melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dari syarat pendaftaran bakal calon. Sedangkan pada poin syarat bakal calon, KPU hanya diwajibkan melakukan verifikasi kelengkapan dan salah satu dari syarat itu adalah pas foto.
“Jadi di poin verififikasi syarat calon dalam lampirannya tidak ada check list keabsahan. Kolom yang tersedia hanya dua yakni ada dan tidak ada. Berbeda dengan persyaratan pendaftaran, yang terdapat kolom memenuhi atau tidak memenuhi syarat,” imbuh Yan Marli.
Sidang pemeriksaan yang dipimpin oleh Dr. Ida Budhiati dengan Anggota majelisnya yakni Prof. Muhammad ini selain mendengarkan dalil aduan Pengadu dan jawaban Teradu. Juga mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh pihak Pengadu.
Sidang pemeriksaan terhadap perkara nomor 128-PKE-DKPP/VI/2019 ini, selengkapnya dapat disaksikan pada tautan berikut : (Irma)
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu Nomor Perkara 128-PKE-DKPP/VI/2019 melalui video conference di Ruang Sidang DKPP, lantai 5 Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (3/7/2019).Pengadu: Sudirman (LBH Komnas HAM)Teradu:1. Suhardi Soud2. Agus Hilman3. Yan Marli4. Zuriati5. H. Syamsudin(Ketua dan Anggota KPU Provisi NTB)Sidang dipimpin oleh anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati selaku Ketua majelis dan Prof. Dr. Muhammad sebagai anggota majelis.
Dikirim oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia pada Selasa, 02 Juli 2019
https://www.facebook.com/medsosdkpp/videos/429867287864429?sfns=mo