Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 120-PKE-DKPP/III/2021 pada Senin (26/4/2021) pukul 09.00 WIB.
Pengadu perkara ini adalah Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni Datuk Bando Basau, yang memberikan kuasa kepada Henny Handayani.
Sementara Teradu atau pihak yang diadukan dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu Epaldi Bahar (Ketua), Medo Patria, Lili Suarni, Yon Baiki, dan Febriani sebagai Teradu I – V.
Para Teradu diadukan terkait dugaan tidak profesional karena meloloskan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Menurut Pengadu, seharusnya Paslon Nomor Urut 02 tidak diloloskan karena calon bupati nomor urut tersebut, Rusma Yul Anwar telah divonis sebagai Terpidana kasus pengrusakan Hutan Mangrove.
Para Teradu mengakui bahwa Rusma Yul Anwar tengah menghadapi kasus hukum pada saat mendaftar sebagai Calon Bupati Pesisir Selatan pada Pilkada 2020. Hal ini diketahui dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor SKCK/YANMAS/2396/VII/YAN.2.3/2020/Res.Pessel yang diterima KPU Pesisir Selatan pada 5 September 2020 yang menerangkan bahwa Rusma Yul Anwar diduga melakukan Tindak Pidana Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelola Lingkungan Hidup.
“(Di SKCK diterangkan, red.) masih dalam proses tingkat Kasasi di Mahkamah Agung,” kata Teradu I, Epaldi Bahar.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad, yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Dr. Otong Rosadi (unsur Masyarakat) dan Nurhaida Yetti, SH., MH (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]