Bandar Lampung, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik dengan nomor perkara 62/DKPP-PKE-VII/2018. Teradunya
ialah Amin Udin, Yatin Putro Sugino, Aan Saputra, Edi Sutanto, dan Linawati
yang merupakan ketua dan anggota Kab. Pesawaran.
Bertempat di Ruang Gakkumdu Bawaslu
Provinsi Lampung, sidang dipimpin Anggota DKPP Ida Budhiati dengan didampingi
anggota majelis Wahyu Sasongko (TPD unsur tokoh masyarakat), Iskardo P. Panggar
(ex officio Bawaslu) dan Handi Mulyaningsih (ex officio KPU). Pengadu dalam
perkara ini ialah Hasri.
Pengadu mendalilkan jika para
Teradu melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 21 ayat 1 yang mewajibkan
anggota KPU untuk tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan. Selain itu
Pengadu juga mendalilkan bahwa dalam proses rekrutmen PPK telah terjadi
kecurangan karena melanggar PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 18 ayat (1) huruf K
yang menjelaskan syarat menjadi anggota PPK adalah belum pernah menjabat 2
(dua) kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS. (Prasetyo)