Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 69-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kamis (30/5/2024).
Perkara ini diadukan oleh Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pamekasan Abdul Haq yang memberikan kuasa kepada Muhammad Naufal Ali Syafi’i, Ghufron, Wiwin Ariesta, dan Habib Zaini.
Pengadu mengadukan Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Pamekasan, yaitu Muhammad Halili, Fathor Rachman, Ibnun Hasan Mahfud, Moh. Amiruddin, dan Moh. Mansur, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu I sampai Teradu V tidak menindaklanjuti keberatan yang ajukan oleh Pengadu terkait dugaan penggelembungan suara terhadap Caleg DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II Partai Demokrat yang membuat perolehan suara Pengadu selaku Caleg DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II dari PAN berkurang.
Menurut salah satu tim kuasa dari Pengadu, Muhammad Naufal Ali Syafi’i, dugaan manipulasi suara ini terjadi di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Proppo. Dugaan manipulasi suara ini diketahui setelah rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan.
“DPD PAN Kabupaten Pamekasan kemudian meminta KPU Kabupaten Pamekasan untuk membuka kotak suara dan memeriksa kembali C hasil Plano untuk perolehan suara Partai Demokrat di Kecamatan Palengaan dan Proppo. Namun tidak ada tanggapan dari KPU Kabupaten Pamekasan,” kata Muhammad Naufal.
Hal ini pun dibantah oleh para Teradu. Para Teradu menolak disebut telah mengabaikan keberatan karena memang tidak ada keberatan secara resmi yang disampaikan oleh Saksi dari DPD PAN Kabupaten Pamekasan saat rekapitulasi.
Anggota KPU Kabupaten Pamekasan Ibnu Hasan Mahfud (Teradu III) menyebut, Saksi dari PAN hanya menunjukkan catatan yang ditulis tangan dalam selembar kertas kepada para Teradu saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
Menurutnya, tidak ada satu pun Saksi, termasuk Saksi dari PAN, yang menyerahkan formulir D kejadian khusus yang menjadi formulir keberatan resmi saat rekapitulasi.
“Saksi PAN atas nama ABD Rahem hanya protes dan meminta melakukan penghitungan ulang berdasar catatan tulisan tangan,” kata Ibnu Hasan.
Padahal, lanjutnya, berdasar Pasal 48 dan 49 Peraturan KPU Nomor Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, keberatan Saksi tentang ketidaksesuaian perhitungan harus disampaikan melalui formulir D.
“Teradu pun tidak dapat melaksanakan permintaan Saksi tersebut karena tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” tegas Ibnu Hasan.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ia didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yaitu Sri Setyaadji (unsur Masyarakat), Dwi Endah Prasetyowati (unsur Bawaslu), dan Miftahur Rozaq (unsur KPU). [Humas DKPP]