Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Palembang, Senin (19/4/2021) pukul 13.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, yaitu Amrullah, yang memberikan kuasa kepada Rahmad Hartoyo dan Muhammad Arya Aditya.
Sedangkan pihak Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten KPU Penukal Abab Lematang Ilir (KPU PALI), yaitu Sunario (Ketua), Sarwo Edy, Fikri Ardiansyah, Abdul Rahman, dan Manamin. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Dalam pokok aduan perkara, para Teradu diadukan karena diduga membuka gudang penyimpanan logistik, kotak suara, dan mengambil berkas dalam kotak suara tanpa melibatkan saksi paslon.
Dalil tersebut pun dibantah oleh para Teradu. Ketua KPU PALI yang menjadi Teradu I, Sunario, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan aturan dan prosedur sesuai ketentuan saat membuka kotak suara.
Menurut Sunario, pihaknya telah mengundang Bawaslu PALI dan Polres PALI saat proses pembukaan kotak suara. Hal ini telah juga ditungkan dalam Berita Acara (BA) yang ditandatangani oleh dirinya dan Ketua Bawaslu PALI.
“Kami juga memasukkan kembali formulir asli yang telah selesai digandakan ke dalam kotak suara dan dikunci seperti semula,” ungkapnya.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumsel yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Andika Pranata Jaya (unsur Masyarakat), Hendri Daya Putra (unsur KPU), dan Iin Purwanto (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]