Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 237/DKPP-PKE-VII/2018, Senin
(10/1/2018) pukul 10.15 WIB.
Â
Selaku ketua majelis Fritz Edward Siregar, dan
anggota majelis Tengku Erwinsyahbana (Tim Pemeriksa Daerah, TPD, Provinsi
Sumatera Utara unsur masyarakat) dan Syafrida R Rasahan  (unsur
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara). Pengadu: H. Tondi Roni Tua dan H. Syarifuddin
Hsb (peserta Pemilu). Teradu: Rahmat Habinsaran Daulay, Amran Pulungan, Rahmat
Efendi Siregar dan Indra Syahbana Nasution (masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten
Padang Lawas).
Â
Sidang ini melalui video conference antara kantor
KPU RI, Jalan Imam Bonjol dengan kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Namun
berhubung kendala teknis, Fritz menyerahkan sidang pemeriksaan nomor perkara
237/DKPP-PKE-VII/2018  kepada TPD.  Ada pun yang menjadi
pokok permasalahannya, para Teradu dinilai mengabaikan rekomendasi Panwaslu. [Teten Jamaludin]