Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 148-PKE-DKPP/V/2021, Senin (27/9/2021) pukul 13.00 WIB.
Perkara nomor 148-PKE-DKPP/V/2021 diadukan oleh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Fredikus Famalua Sarumaha. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kab. Nias Selatan, yakni Repa Duha, Edward Duha, Yulianus Gulo, Meidanariang Hulu, dan Eksodi M. Dakhi, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Dalam sidang, Fredikus selaku Pengadu mendalilkan empat pokok aduan. Pertama, ia menduga para Teradu tidak mencantumkan nama Pemilih yang telah dicoklit ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kedua, Fredikus menyebut para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor: 887/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, Rekomendasi Nomor: 881/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, 882/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, terkait pendistribusian C-Pemberitahuan kepada Pemilih.
Selanjutnya, ia menduga para Teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum karena melakukan pembukaan kotak suara tanpa ada persetujuan dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan pada pokok aduan terakhir, Fredikus menduga para Teradu telah berpihak kepada pasangan calon (paslon) Hilarius Duha dan Firman Giawa yang menjadi salah satu kontestan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020.
“Para Teradu juga melarang Bawaslu Nias Selatan mendokumentasikan Form C-Daftar Hadir yang akan digandakan di luar daerah Kabupaten Nias Selatan. Bawaslu Nias Selatan menemukan ada Form C Daftar Hadir yang tidak ditandatangani Pemilih,” ungkap Fredikus.
Untuk diketahui, sidang ini diselenggarakan secara virtual dengan Ketua Majelis, sebagian Anggota Majelis dan para pihak mengikuti sidang di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kota Medan. Sementara, satu Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo yang berada di Jakarta dan Pengadu menghadiri sidang secara virtual.
Baca juga: Para Pihak Alami Gangguan Jaringan, DKPP Buka Tutup Sidang Pemeriksaan KPU Nias Selatan
Ketua Majelis diduduki oleh Anggota DKPP, Mochammad Afifuddin. Ia didampingi oleh satu Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo, serta dua Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumut, yaitu Dr. Iskandar Zulkarnain (unsur Masyarakat) dan Suhadi Sukendar (unsur Bawaslu).
Sejatinya, sidang ini diadakan secara virtual pada 17 September 2021. Namun, pihak Pengadu dan Teradu tidak dapat mengikuti sidang karena adanya gangguan jaringan internet yang melanda seluruh Nias Selatan.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan yang berstatus sebagai Teradu I, Repa Duha, membantah semua dalil yang telah disebutkan oleh Pengadu.
Ia menyebut, semua pemilih yang tercantum dalam DPT merupakan nama-nama pemilih yang telah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) identitas pemilih yang telah dilakukan secara berjenjang sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KPU Nias Selatan, kata Repa, juga telah mengintruksikan kepada seluruh PPK dan PPS untuk membuka posko pengaduan masyarakat terhadap DPS. Semua tanggapan dan masukan tersebut ditampung sehingga keluarlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Sebelum menetapkan DPT, lanjutnya, KPU Nias Selatan juga telah menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Bawaslu Nias Selatan dan tim kampanye dari masing-masing paslon.
“Setiap masukan yang disampaikan oleh Bawaslu Nias Selatan serta tim kampanye masing-masing paslon juga telah ditindaklanjuti oleh para Teradu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Repa.
Bantahan juga disampaikan Repa terkait dalil yang menyebut para Teradu tidak menindaklanjuti tiga rekomendasi Bawaslu Nias Selatan, yaitu rekomendasi Nomor: 887/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, 881/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, dan 882/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, terkait pendistribusian C-Pemberitahuan kepada Pemilih.
Ia mengakui bahwa dirinya memang menerima tiga rekomendasi dari Bawaslu Nias Selatan. Namun, menurutnya tidak ada ada rekomendasi bernomor 887/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020 dari Bawaslu Nias Selatan.
“Kami hanya menerima rekomendasi nomor 878, 881, dan 882. Itu pun semua telah kami tindaklanjuti semua dengan membalas surat kepada Bawaslu Nias Selatan,” kata Repa.
Pernyataan tersebut pun diamini oleh Ketua Bawaslu Nias Selatan, Harapan Bawaulu, yang hadir sebagai Pihak Terkait dalam sidang ini.
Selanjutnya, Repa juga menolak jika dirinya dan empat Teradu lainnya disebut tidak profesional dan tidak berkepastian hukum karena melakukan pembukaan kotak suara tanpa ada persetujuan dari Majelis Hakim MK.
Ia mengakui bahwa KPU Nias Selatan memang telah membuka kotak suara sehubungan dengan adanya gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 yang telah di sampaikan oleh Paslon nomor urut 2, Idealisman Dachi dan Sozanolo Ndruru ke MK.
Kendati demikian, tindakan pembukaan kotak suara ini bukan dilakukan tanpa dasar. Menurut Repa, pembukaan kotak surat suara ini mengacu pada tiga surat yang dikirim oleh KPU RI dan KPU Provinsi Sumut.
Surat dari KPU RI adalah surat nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020 perihal Persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan serentak tahun 2020; dan surat Nomor 89/PY.02.1-SD/03/KPU/I/ 2021 tertanggal 22 Januari 2020 perihal Jadwal Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020.
Sedangkan surat dari KPU Provinsi Sumut adalah surat bernomor 039/PY.02.1-SD/12/Prov/I/2021 perihal Persiapan menghadapi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan dan Jadwal Pembukaan Kotak Suara.
Ketiga surat tersebut, ungkap Repa, pada intinya menjelaskan bahwa KPU Provinsi/ Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk keperluan pembuktian sepanjang terdapat pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan telah teregister di MK.
“Bahwa perlu kami jelaskan, sebelum dilakukan pembukaan kotak suara, para teradu telah melakukan rapat koordinasi kepada para pihak yang dilakukan pada tanggal 22 Januari 2021 pada pukul 15.30 Wib bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan yang dihadiri oleh pihak Bawaslu Nias Selatan dan Polres Nias Selatan,” bebernya.
Repa juga membantah dalil yang menyebut para Teradu telah berpihak kepada paslon nomor urut 1, Hilarius Duha-Firman Giawa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020.
Menurutnya, tudingan ini sangat tidak berdasar dan Pengadu pun tidak memiliki bukti yang mendukung dalil ini. [Humas DKPP]