Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 156-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Palembang, Senin (23/9/2024).
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu Beri Pirmansa (Ketua), Rico Roberto, Supriadi, Teguh Prihatin, dan Dian Sandi.
Kelima Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu M. Sigid Nugroho (Ketua), Muparid, Arieo Pandiko, Sarman, dan Haryanto Ardi. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V. Selain itu, para Pengadu juga mengadukan Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin bernama Dedi Irawan yang berstatus sebagai Teradu VI.
Dalam formulir aduan, para Teradu didalilkan tidak cermat dalam menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (selanjutnya disebut SK KPU Musi Banyuasin 26/2024).
Ketidakcermatan ini mengakibatkan adanya dua versi SK KPU Musi Banyuasin 26/2024 sebelum SK tersebut diubah menjadi SK KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (selanjutnya disebut SK KPU Musi Banyuasin 27/2024).
“Adanya dua versi SK KPU Musi Banyuasin 26/2024 menimbulkan asumsi dari masyarakat bahwa para Teradu telah menyampaikan informasi yang tidak berdasar data dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Beri Pirmansa.
Beri mengungkapkan, hal ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh seorang bernama Satoto Waliun kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pada 18 Maret 2024. Laporan yang disampaikan Satoto berpokok pada ketidakcermatan KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menyampaikan pengumuman hasil Caleg terpilih Pemilu 2024.
Setelah melakukan kajian terhadap laporan tersebut dan melakukan klariikasi terhadap pihak-pihak, lanjut Beri, KPU Kabupaten Musi Banyuasin terindikasi melakukan pelanggaran KEPP sehingga diadukan ke DKPP.
“Hubungan KPU dan Bawaslu Musi Banyuasin selama ini harmonis. Tapi kami harus mengadukan teman-teman KPU Musi Banyuasin karena karena ketentuan perundang-undangan,” kata Beri.
Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Rico Roberto menambahkan, ketidakcermatan para Teradu dalam menerbitkan SK KPU Musi Banyuasin 26/2024 di antaranya adalah adanya perubahan nama Caleg dan jumlah suara.
“Kalau sekedar typo mungkin bisa dimaklumi, tapi kalau salah menulis jumlah suara saya rasa tidak dapat dibenarkan,” ujar Rico.
Dalam sidang terungkap bahwa ketidakcermatan para Teradu dalam penerbitan SK KPU Kabupaten Musi Banyuasin 26/2024 adalah terdapat penulisan nama Caleg terpilih yang sama pada Daerah Pemilihan (Dapil) Musi Banyuasin 6 dan Dapil Musi Banyuasin 7.
Selain itu, terdapat pula kekeliruan dalam penulisan perolehan suara partai politik di sejumlah Dapil Musi Banyuasin, yaitu pada Dapil 2, Dapil 3, dan Dapil 6.
Hal ini disebutkan oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin M. Sigid Nugroho dalam sidang. Sigid berdalih bahwa penerbitan SK KPU Musi Banyuasin 26/2024 dilakukan pada 10 Maret 2024 ketika semua Teradu sedang mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Provinsi Sumsel di Palembang.
Selain itu, Sigid juga mengatakan bahwa Sekratariat KPU Kabupaten Musi Banyuasin, dalam hal ini adalah Bagian Teknis Penyelenggaraan tidak menyampaikan terlebih dahulu kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin sebelum SK tersebut dipublikasi.
“Pada tanggal penerbitan Surat Keputusan (SK) tersebut lima Komisioner, Sekretaris, dan Kasubbag Teknis KPU Musi Banyuasin sedang mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Sigid.
Kekeliruan ini, lanjut Sigid, baru diketahui setelah adanya laporan dari seorang dari Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) melalui sambungan telepon kepada dirinya pada 13 Maret 2024. Selanjutnya, KPU Kabupaten Musi Banyuasin juga mendapat laporan dari seorang dari Partai Nasdem pada 15 Maret 2024.
Setelah dilakukan perbaikan, Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Musi Banyuasin melaporkan draft perbaikan SK terlebih dahulu kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin sebelum SK tersebut dipublikasi.
“Terhadap kesalahan pengetikan atau human error pada SK tersebut, pihak partai politik dan masyarakat tidak mengalami keberatan serta tidak ribut sama sekali terkait keputusan tersebut,” kata Sigid.
Untuk diketahui, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumsel, yaitu Elia Susilawati (unsur masyarakat), Nurul Mubarok (unsur KPU), dan Kurniawan (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]